Ini tarif baru buat SIM tahun 2017 mantemans terutama untuk SIM C1 dan SIM c2 . Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam PP baru ini juga mengatur hal baru seperti keberadaan SIM CI dan SIM CII yang sempat menjadi perdebatan diawal tahun 2016. Selengkapnya berikut mantemans tarif baru buat SIM tahun 2017 terhitung 6 Januari 2017.
Apa yang baru ?
Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2, SIM D dan SIM DI.
- SIM CI : dipergunakan ranmor 250-500cc,
- SIM CII : dipergunakan ranmor >500cc,
- SIM D : dipergunakan untuk penyandang cacat R2
- SIM DI : dipergunakan untuk penyandang cacat R4
Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.
Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.
Tarif Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
- 1. SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00
- 2. SIM B I Per Penerbitan Rp 120.000,00
- 3. SIM B II Per Penerbitan Rp 120.000,00
- 4. SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00
- 5. SIM C I Per Penerbitan Rp 100.000,00
- 6. SIM C II Per Penerbitan Rp 100.000,00
- 7. SIM D Per Penerbitan Rp 50.000,00
- 8. SIM D I Per Penerbitan Rp 50.000,00
- 9. Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
Tarif Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
- 1. SIM A Per Penerbitan Rp 80.000,00
- 2. SIM B I Per Penerbitan Rp 80.000,00
- 3. SIM B II Per Penerbitan Rp 80.000,00
- 4. SIM C Per Penerbitan Rp 75.000,00
- 5. SIM C I Per Penerbitan Rp 75.000,00
- 6. SIM C II Per Penerbitan Rp 75.000,00
- 7. SIM D Per Penerbitan Rp 30.000,00
- 8. SIM D I Per Penerbitan Rp 30.000,00
- 9. Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 225.000,00
Bila dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 terdapat kenaikan tarif untuk SIM D yang mengalami kenaikan sebesar Rp.5.000. Selain itu ada penambahan baru terkait tarif SIM yakni SIM CI, SIM CII dan SIM DI yang tentu dengan tarif baru. Bagi mantemans yang membutuhkan file PP no 60 tahun 2016 bisa sedot dibawah ini :
PP No 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP Polri
Maturnuwun
baca juga:
- Pengalaman bikin SIM Internasional, monggo disimak brosis
- Apes…rombongan turing motor gak bawa SIM dan STNK kena tilang di Surabaya…xixixxi
- Kerenn… Satlantas Gresik buka coaching clinic bagi yang gagal ujian praktek SIM berkali-kali
- Jadwal SIM Keliling di Bunderan Love GKB Gresik, Jawa Timur tahun 2018
- Kocak, Polisi asal Pasuruan ini ditilang oleh Polisi karena gak bawa SIM…hehehe
- Ingat…SIM A, B, C dan D tidak perlu diperpanjang lho mantemans…hehehe
- Tata cara buat SIM C1 dan SIM C2 tahun 2017
- Tarif baru buat SIM tahun 2017…SIM C1 dan SIM C2 mulai berlaku gans…
- Ini masbrow dan mbaksis kisi-kisi ujian SIM baik teori maupun praktek (SIM A, B, C dan D)
- Sosialisasi masa berlaku SIM tahun 2016 dinilai kurang….berkah untuk calo?
—\Contact KHS/—
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : [email protected] ;[email protected]
Facebook:http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 5E3C45A0
nais inpoh masbrow
https://khsblog.net/2016/12/30/kebiasaan-kebiasaan-kanjeng-nabi-muhammad-saw/comment-page-1/#comment-4669
naik to tarifnya
http://denipury.wordpress.com/2016/12/30/render-r15-v-3-julak-sandie-berdasarkan-spyshoot-tampang-terbaru-r15/
secara umum sama…cuma ada sim c1 dan c2 serta sim d1