
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan sebuah SK tentang penggolongan SIM C. Penggolongan ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat bahkan dari pihak Indonesia Police Watch. Dengan penggolongan ini akhirnya SIM C tidak bisa digunakan untuk sembarang motor. Namun ingat ternyata di UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur pasal pembagian SIM C. Terus Piye ?
Mengacu pada SK Korlantas Polri tersebut nantinya SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin (cc) yakni
- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
Penggantian SIM C dengan golongan baru nantinya akan dimulai serentak Februari – April 2016. Dengan kata lain, SIM C tak lagi bisa digunakan untuk semua jenis motor mulai bulan Mei mendatang. Kebijakan pembagian golongan SIM C ini untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan roda dua ditanah air.
- Pengalaman bikin SIM Internasional, monggo disimak brosis
- Apes…rombongan turing motor gak bawa SIM dan STNK kena tilang di Surabaya…xixixxi
- Kerenn… Satlantas Gresik buka coaching clinic bagi yang gagal ujian praktek SIM berkali-kali
- Jadwal SIM Keliling di Bunderan Love GKB Gresik, Jawa Timur tahun 2018
- Kocak, Polisi asal Pasuruan ini ditilang oleh Polisi karena gak bawa SIM…hehehe
- Ingat…SIM A, B, C dan D tidak perlu diperpanjang lho mantemans…hehehe
- Tata cara buat SIM C1 dan SIM C2 tahun 2017
- Tarif baru buat SIM tahun 2017…SIM C1 dan SIM C2 mulai berlaku gans…
- Ini masbrow dan mbaksis kisi-kisi ujian SIM baik teori maupun praktek (SIM A, B, C dan D)
- Sosialisasi masa berlaku SIM tahun 2016 dinilai kurang….berkah untuk calo?
Tak pelak kebijakan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. “Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ,” kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane sebagaimana diberitakan detikcom, Minggu (10/1/2016). Memang benar dalam UU no 22 tahun 2009 pasal 80 tidak mengatur pembagian SIM. Hal ini berbeda dengan keberadaan SIM A, SIM B I dan SIM B II untuk kendaraan roda 4.
Semangat kepolisian untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua memang perlu diacungi jempol. Namun seyogyanya hal tersebut harus selaras dengan UU yang menaungi aturan tersebut. Terlebih saat ini juga banyak dikeluhkan adanya kasus percaloan dalam pengurusan SIM. Nah bila mau mengurus SIM C yang mesti terdiri dari 3 golongan ini…mesti berapa uang yang harus dikeluarkan ? (bila melalui calon…hehehe).
Sampai sekarang juga belum jelas besaran biaya untuk SIM C dengan 3 golongan ini. Dan respon masyarakat sangat diperlukan terkait kelanjutan dari SK Korlantas ini. Piye masbrow?
Maturnuwun
——————————-
- Plus minus motor pakai crashbar, tubular, frame slider atau engine guard
- Waspada ban selip saat musim hujan, begini Tips aman dari Honda
- Brosis pahami jarak aman memotoran di jalanan kawasan industri, monggo disimak
- Ambil kendaraan habis kecelakaan di kantor polisi apa bayar? Yuuk simak pengalaman warganet
- Waspada dan hati-hati kontur jalan bergelombang di Tol Gempol – Probolinggo Timur brosis…
- Tips motor matic menghadapi turunan agar terhindar dari rem blong
- Tips bagi driver mencegah tabrak bokong truk di Tol
- Motor bekas kecelakaan, benarkah bikin celaka ulang lagi?
- Kumpulan cerita kejadian tragis, anak kecil kegilas atau ketabrak mobil karena driver lupa memutari mobil sebelum berkendara
- Cerita menyeramkan pecah ban mobil dari warganet, bikin ngeri gans…..
Comments
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com ; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Youtube: @setia1heri
*" Yuuuk like & share brosis...."*
-----
Pertamaxin dulu gans…