
setia1heri.com – Apakah sepeda motor kena imbas kenaikan pajak PPN 12 % ?. lagi ramai membahas mengenai kenaikan pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang semulai 11 % menjadi 12% yang berlaku per 1 Januari 2025 ini. Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku bagi barang-barang kategori mewah saja. Nah kira-kira sepeda motor apakah kena imbas kenaikan PPN 12 % ini brosis? yuuk disimak obrolan dimari.
Barang mewah adalah barang yang masuk dalam kategori kena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Barang mewah ini terurai dalam Daftar Barang mewah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 mengatur daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
Mengutip dari kompas.com (9/12/24), Menurut dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang tergolong mewah kena pajak jika memenuhi ketentuan berikut:
- Barang yang bukan barang kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sejumlah kendaraan bermotor mewah dikenai PPnBM. Berikut daftar kendaraan bermotor mewah yang kena PPnBM:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc
- Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder 3.000-4.000 cc
- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder 250-500 cc
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc
- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
Kendaraan bermotor yang tidak kena PPnBM yakni ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, serta kendaraan untuk kepentingan negara.
Mengacu pada ketentuan diatas maka terdapat kategori yang berbeda untuk sepeda motor ini. Untuk motor 250cc keatas yang kena PPnBM maka akan berimbas dengan kenaikan PPN 12% ini. Sementara yang motor 250cc kebawah maka tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi motor yang kategori moge kena dampak sementara mocil aman jaya gans…
Gimana brosis ?
Maturnuwun
baca juga :
- Hari Pelanggan Nasional, Konsumen Sepeda Motor Honda Dapat Banyak Kejutan Brosis
- Daftar sepeda motor Yamaha yang dapat Otomotif Award 2024
- MPM Honda Jatim Berikan Garansi Rangka 5 Tahun untuk Semua Model Motor
- Fungsi lampu sein alias lampu reting pada sepeda motor, monggo disimak gans…
- Chipset semi konduktor normal, AHM siap genjot produksi dan distribusi motor matic lagi
- Kelebihan dan kekurangan pakai stabilizer rantai di sepeda motor
- Motor bebek 2 tak antara Yamaha Alfa dan Suzuki RC100 Bravo, pilih mana?
- Suka duka turing pakai sepeda motor bebek, yang penting happy gans…
- Daftar ukuran standar ban depan dan ban belakang sepeda motor Honda tahun 2021
- Tips bawa barang di sepeda motor biar aman gans…
Be the first to comment