
setia1heri.com- Ini Bedanya jalur dan lajur di jalan raya. Kita seringkali binung membedakan dan memakai istilah jalur dan lajur dalam percakapan sehari-hari. Seringkali dua istilah ini saling berkelindan dan tertukar antara lajur dan jalur karena secara pengucapan juga mirip. Nah kira-kira berikut beda antara jalur dan lajur dijalan raya gans. Monggo disimak…
KHS menghimpun obrolan mengenai beda antara jalur dan lajur ini dari postingan di facebook. Salah seorang warganet mengunggah mengenai beda diantara kedua istilah diatas. “Jalur = arah kemana kamu berjalan. Lajur = di posisi mana kamu berjalan. ” ujar Nauval pada tanggal 23 Desember pukul 19.25 WIB sambil doi mengunggah info grafis yang menjelaskan kedua istilah tersebut.
Dari info grafis yang bersumber dari @infopintar.id disebutkan bahwa jalur adalah adalah bagian dari jalan yang digunakan sebagai lalu lintas kendaraan. Contoh, jalan tol memiliki dua jalur yang mana keduanya mengarah ke tujuan yang berbeda. Sedangkan Lajur berada didalam jalur yang mana lebar lajur lebih kecil atau lebih sempit daripada jalur. Contoh, dijalan tol ada lajur lambat dan lajur cepat, atau lajur kiri dan lajur kanan.
Beberapa warganet juga mencoba menjelaskan beda kedua istilah diatas. “Kalau bingung dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggrisnya lebih jelas karena berbeda. Jalur= track (jalannya). Lajur= line (lintasannya).” terang Yan Walando. Hal ini juga disampaikan oleh Akbar Muhammad Fadhil, “Di jalan tol. gunakan lajur kiri; lajur kanan hanya untuk mendahului; truk/bus tetap dilajur kiri ” tuturnya.
Secara khusus penjelasan istilah jalur dan lajur tidak ditemukan pada Ketentuan Umum di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Namun terdapat pasal khusus yang mengatur mengenai hal tersebut khususnya pasal 108.
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.
Namun perlu dipahami bahwa antara jalur dan lajur itu berbeda dengan ‘ajur’ (bahasa jawa). ” Kalau “ajur” artinya dulu searah tapi sekarang beda arah karena dia sudah jadi milik orang lain” canda dari Apem Ardy.
Well, itulah brosis beda antara jalur dan lajur menurut diskusi warganet di media facebook. Monggo bila ada pendapat yang berbeda dapat disampaikan di kolom komentar.
Maturnuwun
baca juga :
- Ini Bedanya jalur dan lajur di jalan raya
- Plus minus pakai stiker RFID FLO di tol
- Waspada dan hati-hati kontur jalan bergelombang di Tol Gempol – Probolinggo Timur brosis…
- Tips bagi driver mencegah tabrak bokong truk di Tol
- Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa Jakarta-Surabaya tahun 2019
- Kendaraan di depan jalannya lelet bangets, enaknya kita mesti gimana?
- Hati-hati di jalan Tol, Waspadalah kejadian kecelakaan pecah ban brosis…
- Gokil, 4 pria ini saling jotos ditengah tol diduga akibat ulah saling salip
- Punya kartu e-toll beda saldo, bisa dipakai kah untuk transaksi ?
- Daftar uang elektronik buat transaksi alias bayar tol mantemans…
Comments
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : setia1heri@gmail.com ; kangherisetiawan@gmail.com
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Youtube: @setia1heri
*" Yuuuk like & share brosis...."*
-----
Be the first to comment