Ini Bedanya jalur dan lajur di jalan raya

Ini Bedanya jalur dan lajur di jalan raya

setia1heri.com- Ini Bedanya jalur dan lajur di jalan raya. Kita seringkali binung membedakan dan memakai istilah jalur dan lajur dalam percakapan sehari-hari. Seringkali dua istilah ini saling berkelindan dan tertukar antara lajur dan jalur karena secara pengucapan juga mirip. Nah kira-kira berikut beda antara jalur dan lajur dijalan raya gans. Monggo disimak…

Ini Bedanya jalur dan lajur di jalan rayaKHS menghimpun obrolan mengenai beda antara jalur dan lajur ini dari postingan di facebook. Salah seorang warganet mengunggah mengenai beda diantara kedua istilah diatas. “Jalur = arah kemana kamu berjalan. Lajur = di posisi mana kamu berjalan. ” ujar Nauval pada tanggal 23 Desember pukul 19.25 WIB sambil doi mengunggah info grafis yang menjelaskan kedua istilah tersebut.

Dari info grafis yang bersumber dari @infopintar.id disebutkan bahwa jalur adalah adalah bagian dari jalan yang digunakan sebagai lalu lintas kendaraan. Contoh, jalan tol memiliki dua jalur yang mana keduanya mengarah ke tujuan yang berbeda. Sedangkan Lajur berada didalam jalur yang mana lebar lajur lebih kecil atau lebih sempit daripada jalur. Contoh, dijalan tol ada lajur lambat dan lajur cepat, atau lajur kiri dan lajur kanan.jalur wingit dan angker di cangar pacet mojokerto

Beberapa warganet juga mencoba menjelaskan beda kedua istilah diatas. “Kalau bingung dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggrisnya lebih jelas karena berbeda. Jalur= track (jalannya). Lajur= line (lintasannya).” terang Yan Walando. Hal ini juga disampaikan oleh Akbar Muhammad Fadhil, “Di jalan tol. gunakan lajur kiri; lajur kanan hanya untuk mendahului; truk/bus tetap dilajur kiri ” tuturnya.

Secara khusus penjelasan istilah jalur dan lajur tidak ditemukan pada Ketentuan Umum di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Namun terdapat pasal khusus yang mengatur mengenai hal tersebut khususnya pasal 108.

Jalur atau Lajur Lalu Lintas

Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.

Namun perlu dipahami bahwa antara jalur dan lajur itu berbeda dengan ‘ajur’ (bahasa jawa). ” Kalau “ajur” artinya dulu searah tapi sekarang beda arah karena dia sudah jadi milik orang lain” canda dari Apem Ardy.

Well, itulah brosis beda antara jalur dan lajur menurut diskusi warganet di media facebook. Monggo bila ada pendapat yang berbeda dapat disampaikan di kolom komentar.

Maturnuwun

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

Be the first to comment

Monggo dikomeng gans..