Pakai spion model jalu atau bar end apa aman dari tilang ? monggo disimak pengalaman warganet

spion model bar en atau model jalu kena tilang

setia1heri.com – Pakai spion model jalu atau bar end apa aman dari tilang ? monggo disimak pengalaman wargane. Model spion secara standar nemplok di stang maupun bodi bagian depan dengan konfigurasi dan konstruksi yang standar pabrikan. Namun aksesoris aftermarket model spion banyak bertebaran dipasaran brosis mulai dari model kaca sipit hingga model jalu alias diujung stir kanan kiri. Nah apakah Pakai spion model jalu atau bar end apa aman dari tilang ? monggo disimak pengalaman warganet 

Pakai spion model jalu atau bar end apa aman dari tilang monggo disimak pengalaman warganetDiskusi bermula dari pertanyaan warganet di grup facebook. “Maaf om mau tanya. Gimana ya jika pakek spion Jalu pas ada razia kena tilang gak.???? Kesanya pakek spion Jalu enak gak.? ” tanya Diki Setyo Budi di grup facebook Komunitas Yamaha NMAX Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2018. Doi sambil melampirkan foto Yamaha NMAX dengan model spion jalu atau istilah kerennya bar end.

Beberapa warganet mengaku aman memakai spion model jalu atau bar end tersebut. “Ga masalah mas selagi tidak menggangu pandangan ke belakang ” ujar Faisal Sungkar. Hal ini juga diamini oleh Fatihurridho Najiyan, “Amaan bang. Dipasal juga ga ngatur mau pake spion bar end atau spion ori selama pandangan kebelakang jelas dan ada 2 buah ” terangnya.

Eits tapi ada cerita yang kena tilang karena model jalu ini. “Kena om d Jakarta KL razia pk yg jalu kena tilang ” terang Tries. Hal ini juga pernah dialami oleh kompasianer Imam Uddien Hanief, “Pinginnya menikmati hawa sejuk di kawasan Tretes, tapi baru keluar dari Surabaya, tepatnya di daerah Waru dekat terminal Bungurasih, razia dadakan polisi menghentikan motor saya. Polisi yang menilang bilang kalau saya ditilang gara-gara spion motor saya (model jalu) ga sesuai ketentuan ” tulisnya pada 15 Januari 2014 silam.

Brosis pasal yang mengatur spion ada di Undang-Undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 48 ayat 2 serta Pasal 285.  Selain itu terdapat pula pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan khususnya pasal 37.

Pasal 37

Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

spion model bar en atau model jalu kena tilangSelain itu secara sepintas juga di singgung pada Pasal 285 ayat 1 :

Pasal 285 

(1)  Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebenarnya tidak tulisan secara eksplisit yang menjelaskan mengenai model kaca spion namun biasanya polisi akan menggunakan klausul standar pabrikan. “jelas kita tilang, secara fungsi sama yaitu untuk melihat kondisi di sekitar, terutama di belakang. Tetapi, yang sesuai dengan peraturan itu seperti pada normalnya motor. Jadi sebaiknya pakai spion yang bawaan pabrikan saja, itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku ” ujar Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Kanit Dikyasa) Polda Metro Jaya AKP Enny Setyowati sebagaimana dilansir otomania.gridoto.com pada 25 Juni 2017.

Well, jadi kadang kena tilang juga karena faktor nasib saja gans. Tapi biar gak kena tilang memang segala sesuatnya mending distandarkan saja seperti asli pabrikan…hehehe. Sisi lain pakai spion model bar end tersebut yakni rawan srempetan. “Udah pernah pake 2 kali ganti model. Yg pertama jatuh di jalan karena gak senter pasangnya mungkin gak bisa pasange apa dr pabrikannya. yg kedua langsung beli malah srempetan sama motor ” ujar Muhammad Sofwan.

Maturnuwun

baca juga :

 

Comments

comments

Tentang setia1heri 5686 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Modif spion di kepala Honda CB150R, kayak tanduk gans…..hehehe – setia1heri.com
  2. 3 Konsep Modifikasi cantik Honda Scoopy tahun 2020 | setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..