Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama tahun 2018 di Jawa Timur

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama tahun 2018 di Jawa Timur

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama tahun 2018 di Jawa Timur. Jangan lupa ya brosis Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama tahun 2018 di Jawa Timur. Sudah menjadi tradisi di Jawa Timur untuk triwulan terakhir selalu ada kejutan di akhir tahun berupa bebas denda. Bila tahun 2017 dimulai bulan Oktober maka tahun 2018 ini lebih lama dengan dimulai pada bulan September.  Selengkapnya berikut Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama tahun 2018 di Jawa Timur

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama tahun 2018 di Jawa TimurKebijakan pembebasan sanksi pajak kendaraan alias pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018 mendatang. Kebijakan yang menggemberikan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2018. Pemutihan ini berlangsung mulai tanggal 24 September hingga 15 Desember 2018.

Pergub No 88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2017 yakni :

  • Bebas, bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
  • Bebas, Sanksi Administratif berupa kenaikan, denda dan bunga pajak kendaraan bermotor

Bagi warga Jawa Timur yang ingin menikmati pemutihan dan membayar pajak cukup membawa STNK dan KTP yang memiliki identitas yang sama dan tidak perlu membawa BPKB. Sementara bagi  yang ingin mengganti nomor pelat kendaraan misalnya, mereka harus membawa kelengkapan berupa dokumen asli atau fotokopi, seperti:

  • – BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor),
  • – STNK (surat tanda nomer kendaraan), dan
  • – KTP (kartu tanda penduduk).

Sedangkan Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, juga harus membawa dokumen asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar dari:

  • – BPKB,
  • – STNK,
  • – KTP pemilik baru, dan
  • – kuitansi jual-beli (bermeterai 6.000).

Monggo manfaatkan penawaran menarik dari Gubernur Jawa Timur terkait pembebasan biaya denda pajak motor ini brosis.

Maturnuwun

baca juga :

 

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

1 Trackback / Pingback

  1. Jadwal pemutihan denda pajak motor jatim tahun 2019 – setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..