Pajak motor matic Suzuki Hayate di Jawa Timur brosis…

Pajak motor Suzuki-Hayate di Jawa Timur

Pajak motor matic Suzuki Hayate di Jawa Timur brosis…Mungkin ada yang penasaran dengan besaran pajak skuter atau matic kelasa 125 cc di Jawa Timur. Nah kali ini KHS ingin berbagi informasi mengenai pajak Suzuki Hayate pada tahun 2017. Motor skuter yang sudah dihentikan produksinya sejak tahun 2014 tetap eksis hingga kini brosis. Sekilas pajak motor dengan kapasitas bagai 7 liter ini yakni sekitar 200ribuan brosis.

KHS mendapatkan gambaran pajak motor Suzuki Hayate ini dari kang arif selaku ngadimin arifdadot.com. Doi yang tinggal di ngalam ini mengaku meminang motor dengan berat kosong 113 kg ini pada tahun 2017 silam. Sementara motor berwarna orange di diproduksi pada tahun 2014. Dari foto yang ada terlihat pajak yang dibayarkan pada tahun 2017 silam yakni Rp. 252.000,- karena masih ada biaya pengesahan STNK.  Sementara sejak Maret 2018 biaya pengesahan STNK sudah dihapuskan mantemans.

Pajak motor Suzuki-Hayate di Jawa TimurDengan rincian pajak motor Suzuki Hayate tahun 2017 sebagai berikut

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Rp. 192.000,-
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLL) : Rp.35.000,-
  • Biaya Pengesahan STNK : Rp.25.000 [Tahun 2018 sudah dihapuskan]
  • Total : Rp.252.000,-

Pajak motor matic Suzuki Hayate di Jawa Timur brosis...Bila nanti akan bayar pajak tahun 2018 maka cukup membayar biaya PKB dan SWDKLLJ dengan total Rp.227.000-, saja. Tentu hal ini dengan syarat tidak ada kenaikan pajak ya gans. Pajak Suzuki Hayate ini ternyata lebih murah dari Yamaha Lexi 125 VVA yakni Rp. 231.500.

Maturnuwun

baca juga :

 

Comments

comments

Tentang setia1heri 5687 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

Be the first to comment

Monggo dikomeng gans..