Salah kaprah penggunaan lampu hazard, monggo disimak gans….

Salah kaprah penggunaan lampu hazard, monggo disimak gans....

Salah kaprah penggunaan lampu hazard, monggo disimak gans….Lampu hazard merupakan lampu darurat yang menandakan ada kedaruratan atau kewaspadaan dalam kendaraan. Fitur ini merupakan fitur wajib pada kendaraan roda empat atau lebih namun kini fitur tersebut juga tersemat pada roda dua. Lampu hazard bukan untuk gaya dengan kelap kelip lampu sein secara bersamaan namun  itu sebuah tanda bahaya. Dan ternyata sebagian besar masih salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Monggo dikenali brosis…

Salah kaprah penggunaan lampu hazard, monggo disimak gans....Data dari Divisi Humas Mabes Polri menyebutkan beberapa kesalahan pengguna kendaraan dalam menyalakan lampu hazard :

  1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
  2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
  3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
  4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Salah kaprah penggunaan lampu hazard, monggo disimak gans....Lampu hazard tentu untuk tanda yang bersifat bahaya atau waspada seperti beberapa kondisi dibawah ini :

  1. Saat kendaraan mogok
  2. Mengalami kecelakaan lalu lintas
  3. Mengganti ban di tepi jalan
  4. Berhenti di pinggir jalan (sesaat)
  5. Kendaraan didepan mengerem mendadak atau ada kejadian tak terduga didepan kita yang berpotensi mengganggu lalu lintas

fungsi lampu hazardNah itulah mantemans beberapa kesalahan umum yang ada di masyarakat dalam menggunakan lampu hazard. Semoga brosis yang memiliki kendaraan baik roda empat maupun roda dua dengan fitur lampu hazard agar bijak dan tepat dalam menggunakan tanda bahaya tersebut.

Maturnuwun

sumber : otomotif.kompas.com

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

3 Trackbacks / Pingbacks

  1. Fitur ESS Honda CBR150R jelas melanggar peraturan dan katanya dulu tombol lampu sein penting banget? | Mengupas soal motor
  2. Fitur baru New Honda CBR150R tahun 2018, kini ada pilihan ABS brosis – setia1heri.com
  3. Di jepang mobil nyalakan hazard untuk kata terima kasih, kalau di Indonesia ? | setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..