Bolehkah kendaraan plat nopol putih alias plat sementara dibawa keluar kota?

setia1heri.com – Bolehkah kendaraan plat nopol putih, plat sementara alias TCNKB atau STCKB dibawa keluar kota?. Plat putih pada kendaraan atau plat nopol putih atau plat sementara biasanya sering ditemukan pada kendaraan baru. Plat nopol putih ini adalah TCNKB (Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor) dan dilengkapi dengan STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor). Plat nopol putih dikeluarkan sebelum adanya STNK dan TNKB definitif. Nah kira-kira plat nopol putih ini bolehkan dibawa keluar kota? dan apakah akan kena tilang?. Monggo disimak lurr Bolehkah plat nopol putih alias TCKB atau STCKB dibawa keluar kota?

Peraturan terkait plat nopol putih alias STCKB dan TCKB ini terdapat dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 69 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ

  1. Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).
  2. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara RepublikI ndonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 106 ayat (5) huruf a UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor wajib menunjukkan :
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

Pasal 288 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan dalam penjelasan pasal-pasal dalam UU LLAJ diatas disebutkan bahwa penjelasan mengenai ‘kepentingan tertentu’ yakni

Pasal 69 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” meliputi:
a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor, atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau
melengkapi komponen penting dari Kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Kendaraan Bermotor;
b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
c. mencoba Kendaraan Bermotor baru sebelum kendaraan tersebut dijual;
d. mencoba Kendaraan Bermotor yang sedang dalam taraf penelitian; atau
e. memindahkan Kendaraan Bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.

Sementara itu terdapat Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Juga mengatur mengenai STCK dan TNK secara lebih teknis.

NOMOR REGISTRASI SEMENTARA DENGAN TANDA BUKTI REGISTRASI BERUPA STCK DAN TCKB.

  • a. kendaraan bermotor yang belum diregistrasi tetapi dioperasikan di jalan dengan kepentingan tertentu, menggunakan nomor registrasi sementara yang ditandai dengan huruf seri XX, XY, YY, dan YX.
  • b. penggunaan huruf seri XX, XY, YY dan YX sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.
  • c. untuk Polda yang telah dijinkan menggunakan 3 (tiga) huruf seri, penerbitan nomor Registrasi sementara pada STCK apabila 2 (dua) huruf seri sudah habis dapat menggunakan 3 (tiga) huruf seri XXX, XYY, YYX, YXY, YYY dan YXX.

Kembali pada topik diatas, Bolehkah kendaraan plat nopol putih alias TCNKB atau STCKB dibawa keluar kota?. KHS mencoba mencari info dari sumber internal kepolisian mengenai hal ini. Sekilas disebutkan bahwa plat nopol putih alias plat nopol sementara itu tidak boleh digunakan untuk aktivitas keluar kota. Om ga boleh (dibawa keluar kota), karena plat putih itu adalah Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) untuk penjelasan bisa dilihat di UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 69 ayat 1 dan pada penjelasan pasal 69. ” ujar sebuah sumber di internal kepolisian yang ada di Jawa Timur.

Bolehkah kendaraan plat nopol putih alias plat sementara dibawa keluar kota (1)Sementara terdapat beberapa warganet yang berani dan nekat membawa plat nopol putih alias plat sementara ini untuk aktivitas keluar kota. Ternyata ada yang aman dan mandali ketika ada operasi namun tidak sedikit yang kena tilang karena dianggap melanggar ketentuan. Nah monggo bagi brosis yang ingin bepergian keluar kota dengan plat nopol putih atau sementara maka siap-siap saja. Kalau lagi apes ya kena tilang tapi kalau lagi selamat ya aman jaya…hehehe. Risiko ditanggung penumpang ya mantemans…hehehe.

Kalau saran KHS sih mending jangan dulu dibawa keluar kota karena memang sebenarnya skup wilayah STCKB itu hanya berada didalam kota dan untuk ‘kepentingan tertentu’ sebagaimana penjelasan pasal diatas.Bolehkah kendaraan plat nopol putih alias plat sementara dibawa keluar kota (1)

Terkait STCK ini terdapat info dari warganet di grup BEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas) yang menyebutkan masa berlaku serta wilayah penggunaanya. “Plat putih ini aturannya sebenarnya hanya dipakai ketika delivery dari dealer ke customer, kalau customer mau pakai mobilnya bisa pakai plat hitam sementara hanya berlaku 3 bulan sambil tunggu plat resmi keluar” terang Bambang Haryo Prabowo. Warganet lain Dionisius Misidianto memberikan koreksi kalau STCK hanya berlaku 2 minggu untuk tingkat Polres sedangkan bila Polda bisa hingga 1 bulan. “Well, STCK cuma 2 minggu kalau dari polres/ta kalau polda 1 bulan” ujarnya.  Hal ini diamini oleh Taufiq Wildn Fanani, “Iyaa bener dari polda 1 bulan mbah. Pisa pakai luar kota asal masih dalam 1 propinsi..Kalo di surabaya biasanya akhiran ID (identifikasi) atau JS (jalan sementara) itu kata sales nya ” tegasnya.

Maturnuwun

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5687 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

1 Comment

Monggo dikomeng gans..