Ambil motor habis kecelakaan di kepolisian apa bayar? Yuuk simak pengalaman warganet. Biasanya motor atau kendaraan yang terlibat kecelakaan akan diamankan oleh kepolisian setempat baik di tingkat polres maupun polsek. Baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan beruntun maka motor atau mobil anda pasti diinapkan oleh pak polisi. Nah ketika hendak mengambilnya biar bisa diperbaiki apakah dikenakan biaya? Yuuk simak pengalaman warganet berikut ini.
Salah seorang warganet di grup BEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas) bertanya mengenai hal ini. “Ambil motor di unit laka bayar apa tidak mbah? Kalau bayar, bayar berapa? ” tanya Agus Dwi Haryanto di grup pada hari Jum’at, 2 Maret 2018. Istilah membayar ada yang disebut uang parkir, biaya administrasi hingga biaya pinjam barang bukti.
Beberapa warganet yang mempunyai pengalaman mengambil barang bukti berupa kendaraan kecelakaan di kepolisian mengaku dikenai uang dengan beragam sebutan. “Tergantung amal ibadah juga, ane ambil dua unit motor, motor ane dan motor lawan crash, di polres deli serdang cuma bayar 100k, pada jam yg sama ada temen ambil motornya di tempat yg sama bayar 350.000 satu unit, hahahaha ” ujar Haris Irawan.
Hal ini juga dialami Angga Budi Santoso yang mengaku ditarik 3 juta oleh oknum kepolisian. “Lamongan, nginep 3 minggu. Bayar 3juta. Kalau bisa nego bisa 1jt wkwkwk ” terangnya. Hal serupa dialami oleh Arif Udin yang mengaku membayar juga.”Ane 300 di polres indramayu ” tuturnya. Sementara Hendra Jeka Surya Pratama memberikan info kalau tarifnya hanya kisaran. “Antaraa 300-500 ” ujarnya.
Heri Skakmat juga mengaku pernah membayar ketika mengambil motor ini. “Dulu Pernah, nggak bayar kok mbah, cuma ngasih “Biaya Parkir” 100 ribu, tapi bisa di tawar. Tapi itu dulu 10 tahun yang lalu, kalau sekarang kurang tau berapa….” tukasnya.Â
Disisi lain warganet mengaku mengambilnya secara gratis alias tidak dikenakan sama sekali biaya. “dulu pernah motor saya pernah sekolah di polres sama di polsek gratis mbah.” ujar Achmad Hinada M Syihab. Hal ini juga dialami oleh Hanif Ismail, “Dulu cucu kecelakaan di pathuk gunung kidul, motor ditahan di polsek, pas ambil ya gratis ” terangnya. Yoyok Efendi Mayayuliana juga pernah mengalami dimana dia tidak membayar sama sekali. “saya ambil gratis di polres nganjuk ” pungkasnya.
Bagi yang gratis terdapat warganet yang menyangsikan kenapa bisa gratis. Tri Atmaja mengatakan bisa gratis kalau ada kenalan.”Klo kenal orang dalem kayaknya gratis mbah ” ujarnya. Hal serupa juga dikatakan oleh Sunyoto Nyoto bahwa gratis atau tidak tergantung status motornya. “gratis mbah, tergantung orangnya, kecuali dia pelaku pasti bayarnya ” terangnya.
Sementara warganet lain menjelaskan bahwa secara aturan sebenarnya gratis sehingga kalau ada yang minta bayar maka itu ulah oknum. “diperaturan resminya ndak pake bayar,, hanya menunjukkan surat2 resmi kepemilikan,,, kalo ditarik pungli,, jawabannya selalu sama.. OKNUM ” terang Rakhmad.
KHS sendiri pernah mendapatkan cerita dari tetangga depan rumah yang pernah mengalami kecelakaan motor mengaku juga mesti membayar ketika harus mengambil di polsek setempat. “kalau gak salah dulu bayar 500ribu di polseknya ” ceritanya ketika sedang kongkow.
Well, mungkin mantemans pernah punya pengalaman serupa dapat dibagikan dimari. Atau mungkin paham mengenai aturan tersebut dapat dibagikan pula disini.
Maturnuwun
baca juga :
- Ambil bekas motor kecelakaan di polisi apakah berbayar ? yukk simak obrolan warganet berikut
- Ambil kendaraan habis kecelakaan di kantor polisi apa bayar? Yuuk simak pengalaman warganet
- Humor cara jitu hindari tilang…hehehe
- Tips gokil saat kena tilang operasi motor pak polisi gans…hehehe
- Helm yang ditukar (ojol dan pak polisi)….hehehe
- Bawa sepeda motor dimasukkan kedalam mobil, kena tilangkah?
- Daftar 7 jenis model atau modifikasi plat nopol yang kena tilang
- Ambil motor habis kecelakaan di kepolisian apa bayar? Yuuk simak pengalaman warganet
- Sadis…Emak-emak enggan ditilang nekat gigit tangan polisi di Kudus, Jawa Tengah
- Apes…rombongan turing motor gak bawa SIM dan STNK kena tilang di Surabaya…xixixxi
Sudah kena musibah, kendaraan hancur dan mungkin luka fisik. Masih diminta bayaran???! Oknum Polisi katrok..
Kalau minta bayar jangan mau. Rekam kemudian viralkan…jaman viral gini masih berani macem-macem.
naah…itoe betoel adanja
Ckckck
http://jetwahid.com/2018/03/06/honda-crf-150l-cicilannya-murah-juga/
Sya baru ini kmrin pemilu pilpres 2019.
Kclkaan.
Kena musibah di tabrak lagi dri dpan apes ya yng nabrak g mau tanggung jawab alesan ya ga punya uang.
Karna yng nabrak saya lbih parah luka ya.
Ambil motor di laka lantas msh bayar juga.
Ini real ga ngada”.
wah turut prihatin masbrow
Sama mas bro,saya diminta bayar denda pasal310(4)…
Kakak saya anaknya kemarin kecelakaan,tulang pundaknya patah dan harus operasi dg biaya sekitar 22jt,bisa pakai asuransi jadi harus mengurus dulu ke polres.Tapi di polres di suruh bayar 4jt oleh oknum polisi untuk biaya administrasi jasa asuransi,,sudah motor rusak,biaya RS habis puluhan juta msh juga tega suruh bayar 4jt oleh oknum polisi..makanya masyarakat kurang hormat ke instansi kepolisian .