Kabar Gembira, Biaya Administrasi Pengesahan STNK dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Biaya Administrasi Pengesahan STNK yang berlaku sejak tahun 2017 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) berkat gugatan warga Pamekasan, Madura. Keberadaan Biaya Administrasi Pengesahan STNK awalnya tanpa biaya alias gratis namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri yang berlaku efektif per 6 januari 2017 menjadi kena biaya. Biaya pengesahan STNK untuk motor Rp.25.000 sedangkan untuk mobil Rp.50.000
Pembatalan Biaya Administrasi Pengesahan STNK oleh Mahkamah Agung ini berkat gugatan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. Pria asalah Madura ini melakukan gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 tahun 2016. Pada hari Rabu (21/2) 2018 secara Resmi Mahkamah Agung (MA) membatalkan Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang menjadi dasar hukum pungutan tersebut.
Mengutip kompas.com (21/2/2018) yang bersumber dari kontan.co.id, Dinyatakan dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.
Sekedar informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA. Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut.
Pertama, ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran No D angka 1 dan 2 pp tersebut.
Kedua, ketentuan soal pengenaan PNBP pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran E angka 1 dan 2.
Serta ketiga, soal ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB yang diatur dalam Lampiran No H angka 1 dan 2.
Untuk uji materi terhadap Lampiran No E angka 1 dan 2 Noval menyatakan, gugatan diajukan karena pengenaan pungutan pada pengesahan STNK cacat hukum karena tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.
Sebagai contoh ketika KHS bayar pajak Honda BeAT tahun 2017 kemarin tarifnya menjadi.
Berikut pajak motor BeAT tahun 2017
PKB + SWDKLLJ + Pengesahan STNK [ Rp.193.500+ Rp.35.000 + Rp.25.000 ] = Rp. 253.500
Bila peraturan mengenai biaya pengesahan STNK dibatalkan maka akan menjadi
Berikut pajak motor BeAT tahun 2018
PKB + SWDKLLJ + Pengesahan STNK [ Rp.193.500+ Rp.35.000 + Rp.0 ] = Rp. 228.500
Dengan pembatalan ini tentu kita ingin secepatnya mengetahui implikasi dilapangan lebih lanjut. Sejak awal tahun 2017 kemarin setiap pembayar pajak motor akan dikenakan Biaya Pengesahan STNK sebagaimana aturan PP no 60/2016 diatas. Artinya pengenakan biaya ini tidak sah dan kembali kepada aturan lama tahun 2016 yakni tidak dikenakan biaya sama sekali.
Maturnuwun
baca juga:
- Inilah pajak motor Honda Vario 160 tahun 2022 di Jawa Timur brosis
- Inilah pajak motor Honda CB150X tahun 2022 di Jawa Timur brosis
- Inilah pajak motor Honda PCX 160 tahun 2021 di Jawa Timur brosis
- Pengalaman bayar pajak motor online e-samsat Jawa Timur via tokopedia
- Inilah besaran pajak motor Honda Scoopy di Jawa Timur tahun 2020 brosis
- Inilah besaran pajak motor Yamaha XSR-155 di Jawa Timur tahun 2020 brosis
- Telat bayar pajak motor atau pajak motor mati kena tilang polisi lur di Gresik
- Jadwal pemutihan denda pajak motor jatim tahun 2019
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama tahun 2018 di Jawa Timur
- Pajak motor matic Suzuki Hayate di Jawa Timur brosis…
Yeeeeeeeyyy…. Aseeekkk
itoe betoel adanja 😀
klo yg bayar 30ribu waktu gesek norangka ma no mesin..yg gak ada kwitansinya…belum ada yg nindak?
klo itu laporkan ke satgas saber pungli saja mbak 😀