
Ingat…Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku lagi brosis. Bagi brosis yang lebih berada di persimpangan jalan dengan adanya rambu lalu lintas maka dilarang langsung belok kiri. Boleh belok kiri bila ada tulisan rambu yang memberikan instruksi. Demikianlah amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
INGAT!!😉
Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku
Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.
Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi โPengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiriโ.
Bagi mitra humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada yaaa ☺️😉
sumber : Fb Divisi Humas Polri
baca juga :
- Mana yang harus didahulukan bila diperempatan jalan bertemu mobil damkar, mobil polisi, mobil ambulan dan mobil pejabat negara? Inilah jawaban tepatnya brosis
- Ingat…Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku lagi brosis
- Memprihatinkan, Data lakalantas Jawa Timur tahun 2014-2015 di dominasi korban usia produktif
- Ide cerdas Kejari Surabaya : Tilang Online cukup dengan potong pulsa
- [koplak] kampanye tertib lalin malah gak pake helm
- Dapet KTA GPC coyโฆ
- Wow.. 3.800 Orang Jawa Timur Tewas di Jalanan
- Damai itu..(saat pas di tilang)
Be the first to comment