Ini Alasan Kendaraan Roda Dua Dilarang melintas Fly Over brosis

Ini Alasan Kendaraan Roda Dua Dilarang melintas Fly Over brosis. Lagi hangat membahas patut tidaknya roda dua alias sepeda motor untuk naik atau melintas melewati fly over alias jalan layang. Boleh tidaknya itu memang situasi kondisional dimana hal tersebut tidak mutlak. Di beberapa ruas jalan di Surabaya dan Sidoarjo terdapat beberapa flyover yang boleh dilintasi, tidak boleh dilintasi dan hanya boleh dilintasi pada jam-jam tertentu saja. Nah berikut penjelasan Divisi Humas Polri terkati Alasan Kendaraan Roda Dua Dilarang melintas Fly Over.

Mengutip postingan facebook Divisi Humas Polri tanggal 27 Juli 2017 setidaknya ada 3 alasan mengapa kendaraan roda dua dilarang melintas di flyover.

  1. Kendaraan Roda Dua terkadang dengan mudahnya berhenti di tengah Fly Over, untuk beristirahat ataupun hal lain, hal tersebut tentu sangat membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain tentunya.
  2. Selain itu, angin yang berhembus di atas jalan layang/Fly Over juga terlalu kencang untuk pengendara motor.
  3. Dengan besarnya kecepatan angin membuat pengendara Kendaraan Roda Dua mudah oleng saat melaju kencang di atas Jalan Layang.

Sooo, sobat Mitra Humas harus paham kenapa setiap peraturan dibuat, sudah pasti ada alasan yang baik dan berguna bagi keselamatan kita semua….

Beragam tanggapan masyarakat mengenai 3 alasan tersebut yang dinilai terlalu mengada-ngada. “Klo hanya alasan itu cukup ditulis larangan dilarang stop sepanjang fly over. Untuk iten 2 saya kira mengada ada. Kan pemotir kebantajsb psjsi jaket dan tahu kko dibgin. Maaf untuk 2 akasan ini gsk setuju ” ujar Raden Supono mengomentari postingan tersebut berkenaan dengan flyover simpang susun semanggi jakarta.

ilustrasi jembatan penyebrangan
Harusnya ada kebijakan utk mengurai kemacetan di jam2 berangkat (06.00-09.00) dan pulang (16.00-19.00) utk diperbolehkan lewat namun tetap dg pengaturan dr polantas. Ini uda dijalankan di fly over surabaya, sidoarjo, malang dan berefect banget.” terang Rifki Bakhtiar

Sekali lagi perlu diketahui, larangan maupun diperbolehkan melintas flyover itu merupakan kebijakan lokal dan unik untuk masing-masing daerah. Dan saya kira pihak-pihak terkait semacam kepolisian dan dinas perhubungan sudah mempunyai pertimbangan matang terkait keselamatan dan kelancaran lalu lintas mengenai boleh tidaknya roda 2 melintas diatasnya.

Maturnuwun

baca juga :

 

Comments

comments

Tentang setia1heri 5686 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

2 Comments

Monggo dikomeng gans..