Pengalaman warganet membawa STCK aliass kendaraan plat nopol putih keluar kota

Pengalaman warganet membawa STCK alias kendaraan plat nopol putih keluar kota. Beberapa masyarakat mengalami kebinungan dan ketakutan ketika membawa kendaraan (mobil/motor baru) keluar kota yang memakai STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dengan plat nopol putih tersebut.  Ketakutannya yakni ada kekwatiran kena tilang bila terdapat operasi polisi dijalanan terlebih kendaraan lagi diluar kota.  Nah berikut Pengalaman warganet membawa STCK aliass plat nopol putih keluar kota dimana ada yang aman tetapi ada juga yang kena tilang…xixixixi

Sebelumnya perlu diketahui peraturan terkait STCK ini terdapat dalam pasal 69 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 69 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ

  1. Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
  2. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara RepublikIndonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

NOMOR REGISTRASI SEMENTARA DENGAN TANDA BUKTI REGISTRASI BERUPA STCK DAN TCKB.

  1. a. kendaraan bermotor yang belum diregistrasi tetapi dioperasikan di jalan dengan kepentingan tertentu, menggunakan nomor registrasi sementara yang ditandai dengan huruf seri XX, XY, YY, dan YX.
  2. b. penggunaan huruf seri XX, XY, YY dan YX sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.
  3. c. untuk Polda yang telah dijinkan menggunakan 3 (tiga) huruf seri, penerbitan nomor Registrasi sementara pada STCK apabila 2 (dua) huruf seri sudah habis dapat menggunakan 3 (tiga) huruf seri XXX, XYY, YYX, YXY, YYY dan YXX.

Didalam 2 peraturan tersebut tidak disebutkan terkait ruang gerak atau batasan penggunaan kendaraan. Artinya seharusnya kendaraan yang sudah memakai STCK bisa melintas dijalan raya manapun yang masih dalam wilayah NKRI. Sekedar diketahui mantemans bahwa STCK itu diterbitkan oleh Polda setempat gans seperti juga STNK.

Berikut Pengalaman warganet membawa STCK aliass plat nopol putih keluar kota.  Sebelumnya KHS bertanya kepada anggota grup, “ketika membawa kendaraan dengan STCK atau plat nopol keluar kota apakah pernah kena tilang ? Berikut ragam informasi dan jawaban dari mantemans warganet di beberapa grup facebook.

grup fb Motuba

Beberapa warganet mengaku aman-aman saja ketika menggunakan kendaraan plat nopol putih keluar kota. “Yamaha nmax-ku plat AB, 1 minggu langsung tak boyong nang Surabaya….kecegat rapopo :v ” ujar Samudro Dipo Aji Prabowo.  Hal serupa diamini oleh netizen lain. “Nggak juga, kemarin saat ke Acara Sumbawa ( Horizons Indonesia )…Kawasaki Versys-X 250 dari Jogja (plat AE) pada pakai plat Putih, juga bisa nyebrang sampai 3 pulau...😂😂😂 ” tegas Gesang Listofan Hidayat

Areoxku solotigo STCK tok ra nggo plat malahan mbah, tak nggo dolan neng jogja aman mbah, ono polisi yo ra nggagas og polisine ” kata Dika Satria

Dulu pernah… Motor baru belom keluar plat…. Bikin stck di dealer.. Di bilangin hanya untuk dalam.kota…. Tapi ku bawa keliling jawa tengah alhamdulillh aman….tpi pas ga ada oprasi…hehehe ” kata Adipati Putu Sugiman

Grup fb Honda Supra GTR 150 Indonesia

Sementara warganet di grup ini menyatakan bahwa ruang lingkup STCK sebatas polres yang merilis. “kalo saya dikasih tau sama dealer nya katanya ruang lingkup penggunaan cuma sampe batas Polres setempat, artinya mungkin gak bisa luar kota ” kata Dudi Moch Syihabb. warganet lain menambahkan bahwa kena tilang tidaknya tergantung mood pak polisi. “Tergantung polkis nya rese apa ga…Banyak di tempat saya plat putih lintas provinsi ‘ tegas Must Bye Setiadi

Grup Fb “PERSATUAN SOPIR TRUK INDONESIA”.

Beberapa warga net mengaku aman-aman saja ketika memakai plat nopol putih dijalan raya. “Gax masalah mas bro,…saya pernah,aman terkendali ada Razia jg,…Daerah Wates prembun jogja ” ujar Ngapak Wong Heri. Namun ternyata ada daerah di Kota Surabaya yang kena tilang karena plat nopol putih ini. “Surabaya tepat nya d perak g bsa lur…Tman q prnah d kndang no….dengan alasan Surat meragukan bos ” tegas Tri Austria

“Boleh aja yg penting jangan bawa muatan ” tegas Hadi Hdp Hdp. Selain itu harap dipastikan unsur safety karena biasanya polisi akan mencari-cari kesalahan driver. ” ^Lha.. Mata Lolisi.. sekarang .., Menatap TaJam penggunaan #Safety Belt.. karena denda tak pakai SB lumayan sekitar 250rb ” lanjutnya.


Grup Fb Suzuki GSX-R 150 Indonesia.

Warganet di grup ini mendapatkan penjelasan dari pihak diler terkait STCK dimana hanya untuk dalam kota. “Kalo dari pihak deler sih bilangnya kalo udah di luar propinsi mereka tidak bisa bertanggung jawab. ” ujar Armandsyah.  Hal ini juga diperjelas oleh warganet yang lain. “betul. asal tidak kluar propinsi. di wilayahku (pemalang) banyak yg pake STCK dri plat R, AD, H dll yg masih jawa tengah. ga pernah dipermasalahin polisi disini. #salamsatuhati :v ” tutur Dayat Al-ghifari Edogawa

“ngga papa, gw pernah dihentikan di operasi setelah diperiksa stck lolos ajah ” terang Raden Paijo

Klu dari polda, bisa dipakai berkendara se wilayah polda dlm satu propinsi , klu dari polres bisa dipakai berkendara se wilayah polres, mgkn seperti itu klu gak salah om ‘ ujar David Agus Wiracahya


Demikianlah mantemans beberapa Pengalaman warganet membawa STCK aliass plat nopol putih keluar kota. Secara umum aman membawa STCK dijalan raya namun dalam satu kota. Bila sudah keluar kota maka perlu waspada terlebih mungkin ada oknum yang suka cari gara-gara yang berakhir tilang. Secara peraturan tidak ada batasan terkait operasionalisasi penggunaaan plat nopol putih ini asal masih dalam wilayah NKRI dan masa berlaku STCK belum habis….hehehe

Monggo yang masih takut dan bingung pake plat nopol putih alias STCK…banyak2 berdoa saja…hehehe

Maturnuwun

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5684 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

12 Comments

  1. Jika ingin berkendara dengan motor baru,sudah ada STCK tetapi tidak ada plat putih boleh kagak?

  2. Polantas itu memang kampret..harus nya, besok2 bagi kita2 warga sipil yg kendaraan nya belum nemiliki STNK, hanya STCK, kita video kan. Sebar kan. Biar mampus itu polantas

  3. Saya ada stck tapi di cirebon karena saya belinya disana baru,cuman domisili surabaya?apa bisa saya gunakan disurabaya? Terima kasih

Monggo dikomeng gans..