
Pajak motor naik, begitu asumsi banyak orang ketikaย Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri berlaku efektif per 6 januari 2017. Padahal pajak motor ini merupakan kewenangan daerah dalam hal ini pemerintah provinsi. Yang perlu digaris bawahi adalah adanya kenaikanย Kenaikanย biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB tahun 2017. Biar tidak binung berikut penampakan perbedaan pajak motor tahun 2017 dan sebelumnya kawans…
Sebelumnya berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri dimana semua masih ada biaya yang gratis namun kini tiada lagi. Untuk memudahkan pembacaan KHS mencoba membandingkan 2 pajak motor yakni Honda Supra GTR dan Honda BeAT eSP dimana keduannya dalam posisi baru beli.
Sebagai informasi Supra GTR belinya memang tahun 2016 namun proses pajak tahun 2017 sehingga kena aturan PP no 60 tahun 2016 sedangkan Beat eSP beli tahun 2016 dan pajaknya pun tahun 2016 juga. Monggo dicermati agar tahu letak mana penambahan-penambahan biaya yang akan ditanggung bersama.
Honda BeAT eSP pajak tahun 2016.
BBNKB | ย Rp. 1.290.000 |
PKB | ย Rp. 193.500 |
SWDKLLJ | ย Rp. 35.000 |
BIAYAย ADM.STNK | ย XXXX |
BIAYAย ADM.TNKB | ย XXXX |
JUMLAH | ย Rp. 1.518.500 |
Honda Supra GTR pajak tahun 2017.
BBNKB | ย Rp. 1.380.000 |
PKB | ย Rp. ย 207.000 |
SWDKLLJ | ย Rp. 35.000 |
BIAYAย ADM.STNK | ย Rp. 325.000 |
BIAYAย ADM.TNKB | ย Rp. 60.000 |
JUMLAH | ย Rp. 2.007.000 |
Dari kedua tabel diatas saya kira mantemans sudah paham perbedaan yang cukup mencolok. Pada Honda Supra GTR ada Biaya Administrasi STNK sejumlah Rp.325.000 yang terdiri dari Biaya Penerbitan BPKB Rp.225.000 dan Biaya Penerbitan STNK Rp.100.000. Dan ada tambahan Biaya Administrasi TNKB alias nopol motor sebesar Rp.60.000. Besaran ini sesuai denganย Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri berlaku efektif per 6 januari 2017.
Prediksi pajak motor tahun depan
Anggap saja tahun depan tidak ada kenaikan pajak motor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sehingga kita bisa menghitungnya besaran pajak masing-masing motor tersebut.
- Honda BeAT eSP= PKB + SWDKLLJ + Pengesahan STNK [ Rp.193.500 + Rp.35.000 + Rp.25.000] = Rp. 253.500
- Honda Supra GTR =ย PKB + SWDKLLJ + Pengesahan STNK [ Rp.207.000 + Rp.35.000 + Rp.25.000] = Rp. 267.000
Jadi jika bayar pajak roda mulai tahun 2017 maka perlu disiapkan tambahan biayaย Pengesahan STNK sebesar Rp.25.000 sedangkan bila bertepatan dengan penggantian nopol maka ditambahkan pula biaya Penerbitan TNKB sebesar Rp.60.000.
Demikian mantemans sekilasย Beda penampakan pajak motor tahun 2017 dan sebelumnya…hehehe.
Maturnuwun
baca juga :
- Apakah sepeda motor kena imbas kenaikan pajak PPN 12 % ?
- Segini Pajak Mobil Mitsubishi Xpander tahun 2024 di Jawa Timur
- Inilah pajak motor Honda Vario 160 tahun 2022 di Jawa Timur brosis
- Inilah pajak motor Honda CB150X tahun 2022 di Jawa Timur brosis
- Inilah pajak motor Honda PCX 160 tahun 2021 di Jawa Timur brosis
- Pengalaman bayar pajak motor online e-samsat Jawa Timur via tokopedia
- Inilah besaran pajak motor Honda Scoopy di Jawa Timur tahun 2020 brosis
- Inilah besaran pajak motor Yamaha XSR-155 di Jawa Timur tahun 2020 brosis
- Telat bayar pajak motor atau pajak motor mati kena tilang polisi lur di Gresik
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama tahun 2018 di Jawa Timur
O gitu yah
https://khsblog.net/2017/02/20/plesetan-nama-nama-orang-yang-lucu-dan-gokil-hehehe/
omaga..supra GTR, mupeng aku mas setia hahaha
Monggo dipinang kang…hehehe
yang beat … BPKB & STNK juga bayar kang heri, tapi tidak tertera di STNK
iya…kayaknya begitu…karena itu ditanggung diler
yang beat biaya Nopol , STNK & BPKB bayar di loket BRI : tidak tercantum pada STNK
Kalo Beat 2016 telat 2 th kena berapa yk?, atau ada yang tau cara ngitungnya?