Tarif SKCK tahun 2017 naik 3 kali lipat mantemans

Tarif Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2017 ini mengalami kenaikan 3 kali lipat mantemans. Bagi mantemans pencari kerja tentu tidak asing dengan SKCK ini yang biasanya diurus ditingkat polsek atau polres setempat. Kenaikan ini seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur hal tersebut. Tahun 2010 silam biaya administrasi hanya Rp.10.000 namun sekarang menjadi Rp.30.000

Tarif SKCK pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ditetapkan Rp.10.000 dan pada tahun 2017 era Presiden Joko Widodo ini mengalami kenaikan biaya administrasi hinggal 3 kali lipat yakni menjadi Rp.30.000.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat dalam melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun menjadi Aparat Sipil Negara.

Kenaikan tarif tersebut merupakan biaya administrasi penerbitan SKCK baik membuat baru maupun perpanjangan karena masa berlaku telah habis. Semoga mantemans tidak mengalami kekagetan dan menggerutu dengan kenaikan tarif ini sehingga siapkan uang lebih 3 kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Maturnuwun

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5683 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

3 Comments

Monggo dikomeng gans..