Daftar Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB tahun 2017

Inilah Daftar Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB tahun 2017 mantemans.  Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 berkenaan dengan jenis dan biaya atau tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) tanggal 6 Desember 2016 dan berlaku efektif 6 Januari 2017.  Salah satu poin dalam PP tersebut mencakup biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bila dibandingkan dengan PP no 50 tahun 2010 terdapat kenaikan 2-3 kali lipat masbrow dan mbaksis. Monggo dilihat daftar perbandingan berikut ini…

Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB Tahun 2017

Roda dua, Roda Tiga

Jenis Tarif lama

(PP 50/2010)

Tarif baru

(PP 60/2016)

Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK perpanjangan (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK pengesahan (per tahun) Rp.0 Rp25 ribu
TNKB/Pelat nomor (per 5 tahun) Rp30 ribu Rp60 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp25 ribu Nol persen
BPKB baru Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
BPKB ganti pemilik Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp150 ribu 100 persen

Roda empat atau lebih

Jenis Tarif lama

(PP 50/2010)

Tarif baru

(PP 60/2016)

Kenaikan
STNK baru Rp75 ribu Rp200 ribu 167 persen
STNK perpanjangan (per 5 tahun) Rp75 ribu Rp200 ribu 167 persen
STNK pengesahan (per tahun) Rp.0 Rp50 ribu
TNKB/Pelat nomor (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp50 ribu 100 persen
BPKB baru Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
BPKB ganti pemilik Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp250 ribu 233 persen

Keterangan Singkatan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
ilustrasi : STNK

Demikian mantemans daftar kenaikan Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB tahun 2017. Sepertinya kalau melihat tabel diatas kemungkin akan berimbas pada kenaikan harga motor secara tidak langsung maupun langsung. Kenaikan hampir merata hingga 3 kali lipat dari tarif sebelumnya sehingga mesti siapkan uang berlebih bila mantemans akan ke SAMSAT terdekat.

Maturnuwu

baca juga:


\Contact KHS/
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : [email protected] ;[email protected]
Facebook:http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 5E3C45A0

 

Comments

comments

Tentang setia1heri 5683 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

2 Comments

  1. Bosan dikit dikit pajak ….pas beli kendaraan pajak..tiap tahun bayar pajak lagi …setiap 5 tahunan pajak lagi….yaaaah emang begini potret pajak di negara kita…..

Monggo dikomeng gans..