Telat perpanjangan SIM meski sehari…wajib buat SIM baru.
Bagi mantemans yang punya SIM harap pantengin masa berlakunya karena bila telat meski sehari maka prosedurnya seperti buat SIM baru. Demikian aturan baru berdasarkan Telegram Kapolri dengan nomor tr ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016. Jadi perpanjangan SIM tidak boleh melebihi masa berlaku yang tertera didalamnya.
Surat Telegram Nomor :ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 menjelaskan dimana proses perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, apabila lewat dari masa berlaku maka di proses dengan ketentuan dan mekanisme SIM baru kembali, ini sesuai dengan ketentuan PERKAP no.09 Tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat (2) dan (3) yaitu :(2) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, (3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
“Misalkan SIM habis pada tanggal 9 Mei, maka sim tidak dapat diperpanjang pada tanggal 10 Mei, maka harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Kristiandi, melalui Kanit Regident AKP Atik, Selasa (10/5/2016) sebagaimana diberitakan Okezone.com (10/5).
Sebelumnya bila masa berlaku habis maka masih diberikan toleransi hingga 3 bulan untuk memperpanjang sedangkan lebih dari itu baru membaut SIM Baru. Nah dengan adanya peraturan baru ini maka kita tidak boleh lupa dengan masa berlaku SIM kita… hehehehe.
Namun beberapa Satpas masih dalam taraf sosialisasi mengenai aturan baru ini. Seperti yang dilakukan oleh Satpas Satpas Polres Metro Tangerang Kota seperti yang diposting oleh wak haji tmcblog disini.
Brigjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.
“Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluarsanya habis,” ujar Brigjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (12-05-2016).
Brigjen Pol Agung Budi Maryoto melanjutkan, untuk menghindari terjadinya masa habis pada 14 hari sebelum masa habis, masyarakat harus sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM. Hal ini bertujuan, agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.
Monggo mantemans yang punya info atau pengalaman di lapangan bisa dishare dimari…
maturnuwun
- Pengalaman bikin SIM Internasional, monggo disimak brosis
- Apes…rombongan turing motor gak bawa SIM dan STNK kena tilang di Surabaya…xixixxi
- Kerenn… Satlantas Gresik buka coaching clinic bagi yang gagal ujian praktek SIM berkali-kali
- Jadwal SIM Keliling di Bunderan Love GKB Gresik, Jawa Timur tahun 2018
- Kocak, Polisi asal Pasuruan ini ditilang oleh Polisi karena gak bawa SIM…hehehe
- Ingat…SIM A, B, C dan D tidak perlu diperpanjang lho mantemans…hehehe
- Tata cara buat SIM C1 dan SIM C2 tahun 2017
- Tarif baru buat SIM tahun 2017…SIM C1 dan SIM C2 mulai berlaku gans…
- Ini masbrow dan mbaksis kisi-kisi ujian SIM baik teori maupun praktek (SIM A, B, C dan D)
- Sosialisasi masa berlaku SIM tahun 2016 dinilai kurang….berkah untuk calo?
\Contact KHS/
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Other blog : http://www.setia1heri.org
Email : [email protected]; [email protected]
Facebook : http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8
©©©©©©©©©
nais inpoh gans…
https://khsblog.net/2016/05/10/abg-dari-cilacap-ini-mundur-dari-ujian-nasional-akibat-tidak-dibelikan-motor-weleh-weleh/