
Di Surabaya sudah ada Marka Kotak Kuning alias Yellow Box Junction….begini aturan mainnya.
Selain ada Marka Biku-Biku, di Kota Surabaya telah ada Marka baru yakni Marka Kotak Kuning alias YBJ (Yellow Box Junction). Terpantau ada beberapa titik YBJ di Surabaya ini yakni simpang Diponegoro-Dr Soetomo; Simpang Darmo-Pandegiling; Kertajaya-Dharmawangsa; Kertajaya-Manyar; serta simpang Kenjeran. Begini masbrow dan mbaksis aturan mainnya.
Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan marka jalan. Dasar Hukum YBJ (Yellow Box junction) adalah UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2014.
Peraturan yang berlaku adalah walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.
Jadi ketika menemukan Marka Kotak Kuning ini kita harus memastikan kotak clear alias kosong sebelum melanjutkan perjalanan meskipun TL sudah berwarna hijau.
Dasar Hukum.
Dasar Hukum YBJ (Yellow Box junction) adalah :
1. UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 103 ayat 3 :
Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2014 Pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 tentang Marka Jalan.
(1) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan Marka Jalan berbentuk segi empat dengan 2 (dua) garis diagonal berpotongan dan berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
(2) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang disesuaikan dengan kondisi simpang atau kondisi lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju area tertentu.
(3) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Tanggapan Masyarakat
Berhubung ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat tentu diperlukan sosialisasi yang massif agar dipahami. Terlebih mental masyarakat yang suka buru-buru meskipun counter clockwise masih 5 detik tapi bel sudah berbunyi bersahutan….he-he-he. Nah berikut tanggapan masyarakat yang KHS rangkum dari kolom komentar E100
Bronx Shang Harimau : Sangat setuju…tapi tolong jangan di jadikan jebakan tilang bagi oknum lantas…karena kebanyakan kendaraan dari luar daerah SBY tidak mengetahui arti marka tsb…
Jasmine Tan : Kalau nggak disosialisasi nanti kita yg berhenti menunggu YBC clear jadi di klakson2 dan dimarahin pengendara2 yg di belakang kita, gimana dong?
Ongky Kusuma : Saat sy di Malay marka ini sangat membantu kelancaran lalu lintas, krn meskipun lampu TL sdh hijau namun apabila di depan masih macet, maka kita harus menunggu dulu, setelah clear baru jalan. Namun memang perlu ditegakkan krn yg saya amati di bbrp perempatan di sby justru pengguna jalan berlomba utk melintas bahkan saat pergantian TL hijau ke merah masih diterobos.
Guruh Tio Ibipurwo : Tolong sosialisasikan kpd pengguna jalan secara bertahap dan berkelanjutan spy tdk terjadi ketidaktahuan thdp aturan shg memberikan celah kpd “oknum” untuk melakukan upaya tilang.
Yupz….intinya masyarakat perlu diedukasi dan sosialisasi terkait Markah Kotak Kuning atau YBJ ini meskipun sudah menjadi standar markah internasional.
Maturnuwun
- Yuuk Jaga Konsentrasi Saat Naik Motor Agar #Cari_ Aman di Jalan brosis
- Plus minus motor pakai crashbar, tubular, frame slider atau engine guard
- Waspada ban selip saat musim hujan, begini Tips aman dari Honda
- Brosis pahami jarak aman memotoran di jalanan kawasan industri, monggo disimak
- Ambil kendaraan habis kecelakaan di kantor polisi apa bayar? Yuuk simak pengalaman warganet
- Waspada dan hati-hati kontur jalan bergelombang di Tol Gempol – Probolinggo Timur brosis…
- Tips motor matic menghadapi turunan agar terhindar dari rem blong
- Tips bagi driver mencegah tabrak bokong truk di Tol
- Motor bekas kecelakaan, benarkah bikin celaka ulang lagi?
- Kumpulan cerita kejadian tragis, anak kecil kegilas atau ketabrak mobil karena driver lupa memutari mobil sebelum berkendara
***\Contact KHS/***
Main blog :รย http://www.setia1heri.com
Secondary blog :รย http://www.khsblog.net
Other blog :รย http://www.setia1heri.org
Email :รย [email protected]; [email protected]
Facebook :รย http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : @setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8
รยฉรยฉรยฉรยฉรยฉรยฉรยฉรยฉรยฉ
Be the first to comment