Ingat…mulai tahun 2016 ini anak harus memegang Kartu Identitas Anak atau KTP anak dan ini syaratnya….

Terhitung mulai tahun 2016 ini anak harus memegang Kartu Identitas Anak atau KTP anak. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak yang telah diundangkan pada 19 januari 2016. Bentuk dari Kartu Identitas Anak (KIA) ini semacam Kartu Tanda Penduduk alias KTP anak.  Seperti apa syarat dan ketentuannya ? mari disimak mantemans .Kartu Identitas Anak berlaku tahun 2016 di Indonesia

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, terdapat 2 (dua) jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni

  1. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Bentuk kartu identitas anak alias KTP anak yang berlaku tahun 2016Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

  1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
  2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    b. KK asli orang tua/Wali;dan
    c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
  3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    b. KK asli orang tua/Wali;
    c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
    d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

bentuk KTP anak sesuasi permendagri nomor 2 tahun 2016Saat ini untuk tahap pertama KTP anak ini akan diberlakukan di wilayah Jogjakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.  Mungkin nanti secara bertahap akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. Harap sabar yah….

Maturnuwun

sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/73/Permendagri-Nomor-02-Tahun-2016-tentang-Kartu-Identitas-Anak

\Contact KHS/
Main blog : http://www.setia1heri.com
Secondary blog : http://www.khsblog.net
Email : [email protected] ;[email protected]
Facebook:http://www.facebook.com/setia1heri
Twitter : @setia1heri
Instagram : setia1heri
Line@ : @setia1heri.com
Whatsapp : 085608174959
PIN BBM : 584929B8

Comments

comments

Tentang setia1heri 5686 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

8 Comments

  1. Proyek baru nih.haha untuk anak 5 sd 17 oke.tpi anak dibawah 5 tahun…. boros anggaran saja

Monggo dikomeng gans..