Pasal inilah yang belum mengatur penggolongan SIM C….Trus piye masbrow?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan sebuah SK tentang penggolongan SIM C. Penggolongan ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat bahkan dari pihak Indonesia Police Watch. Dengan penggolongan ini akhirnya SIM C tidak bisa digunakan untuk sembarang motor. Namun ingat ternyata di UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur pasal pembagian SIM C. Terus Piye ?

tarif pembuatan SIM di satlantas gresikMengacu pada SK Korlantas Polri tersebut nantinya SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin (cc) yakni

  • SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
  • SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
  • SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru nantinya akan dimulai serentak Februari – April 2016. Dengan kata lain, SIM C tak lagi bisa digunakan untuk semua jenis motor mulai bulan Mei mendatang. Kebijakan pembagian golongan SIM C ini untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan roda dua ditanah air.

Tak pelak kebijakan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. “Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ,” kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane sebagaimana diberitakan detikcom, Minggu (10/1/2016). Memang benar dalam UU no 22 tahun 2009 pasal 80 tidak mengatur pembagian SIM. Hal ini berbeda dengan keberadaan SIM A, SIM B I dan SIM B II untuk kendaraan roda 4.

pasal penggolongan SIM di UU no 22 tahun 2009Semangat kepolisian untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua memang perlu diacungi jempol. Namun seyogyanya hal tersebut harus selaras dengan UU yang menaungi aturan tersebut. Terlebih saat ini juga banyak dikeluhkan adanya kasus percaloan dalam pengurusan SIM. Nah bila mau mengurus SIM C yang mesti terdiri dari 3 golongan ini…mesti berapa uang yang harus dikeluarkan ? (bila melalui calon…hehehe).

Sampai sekarang juga belum jelas besaran biaya untuk SIM C dengan 3 golongan ini. Dan respon masyarakat sangat diperlukan terkait kelanjutan dari SK Korlantas ini. Piye masbrow?

Maturnuwun

——————————-

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

1 Comment

1 Trackback / Pingback

  1. Tarif baru buat SIM tahun 2017…SIM C1 dan SIM C2 mulai berlaku gans… – setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..