Pengalaman perpanjangan pajak mobil bekas via kredit finance..kok ada istilah buka blokir bank ya?

Ini pengalaman pertamax bagi KHS bayar pajak mobil dalam posisi cicilan alias kredit. Yupz…Mbah Tarno alias MT-03 bulan November 2015 ini waktunya bayar pajak alias Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berhubung mobil belum balik nama akhirnya bayar pajak masih di Surabaya sebagaimana plat nopol yang tertera. Dan tentunya nama yang tertera di STNK masih nama orang yang jual mobil sebelumnya…hehehehe.

bayar pajak mobil bekas via kredit finance

Informasi dari kawans menyebutkan bahwa bayar pajak mobil atas nama orang lain masih bisa dilakukan bila tidak diblokir. Maksudnya bila mobil tidak dilaporkan dijual oleh yang bersangkutan maka masih bisa dibayarkan. KHS gak tahu istilah teknisnya apa….heheheh. Nah bila akun pajak sudah diblokir atau mobil sudah dilaporkan dijual maka mau gak mau, terpaksa atau dipaksa, harus balik nama dulu baru bisa bayar pajak….hehehehehe.

Berhubung MT-03 masih belum dilaporkan dijual oleh pemiliknya maka KHS masih bisa bayar pajak mobil tanpa harus balik nama dahulu. Nah berhubung belinya via showroom maka tentu tidak memungkinkan untuk pinjam KTP si empunya mobil sebelumnya. Yah terpaksa nembak KTP atau surat rekomendasi terkait keberadaan KTP ini. Yo wislah sebagai pribadi yang mencoba taat pajak ya mesti bayar pajak karena sudah masanya….hehehehe.

Dalam pengurusan pajak mobil ini KHS mempercayakan kepada showroom dimana dahulu membelinya. Pihak showroom dulu pernah ngomong bersedia membantu dalam hal pengurusan pajak. Akhirnya KHS balik kucing kesana awal November kemarin dengan nitip uang sementara 1,5 juta sedangkan sisanya dilunasi ketika pengurusan pajak selesai. Oia sebagai informasi pajak Daihatsu Taruna lansiran 2003 ini sebesar Rp. 1.763.000.

pajak mobil bekas via kredit finance 2015Seminggu setelahnya KHS dikabari oleh pihak showroom bahwa pajak sudah bisa diambil dan diberitahu kalau total biaya yakni Rp. 2.213.000. Total biaya tersebut dengan perincian pajak mobil Rp. 1.763.000; acc KTP atau rekomendasi KTP Rp. 300.000 dan terakhir uang buka blokir bank Rp. 150.000. Terkait biaya acc KTP sebesar itu KHS bisa memahami dari beberapa sumber ya segitu. Namun yang agak bingung adanya biaya Buka Blokir Bank sebesar Rp. 150.000. Biaya apa yah ini?

Menurut penuturan mbak nya yang di showroom mengungkapkan bahwa biaya ini dikenakan karena KHS beli mobil secara kredit. “Ini biaya buka blokir bank mas…jadi meskipun pihak penjual mobil tidak laporan jual mobil tetapi pihak finance yakni Oto Mobil telah memblokirnya….sehingga mesti dibuka untuk bayar pajaknya” ujar petugas showroom yang ada di Baratajaya ini. KHS hanya bingung saja…apa benar ya kalau mobil bekas yang dibayar secara kredit mesti kena blokir pajak dari pihak finance?

Mungkin mantemans yang punya pengalaman bayar pajak mobil bekas secara kredit via finance bisa dishare dimari….atau kalau misal bayar pajak via jasa makelar lebih mahal mana yah?

Maturnuwun

—————-

Comments

comments

Tentang setia1heri 5687 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

5 Comments

  1. Iya gan..aku jg punya pengalaman yg sama..ini sebenarnya yg ruwet sistem admin samsat ato finance ato mngkin dua2 nya..

  2. Ah bener juga, kenapa ga kepikiran minta bantuin showroom yah daripada urus ke leasing sendiri, saya juga pakai oto mas & mau perpanjang stnk tapi ga ada ktp pemilik lamanya 🙂 untung baca disini dulu jadi mudeng deh

Monggo dikomeng gans..