Ini pengalaman pertamax bagi KHS bayar pajak mobil dalam posisi cicilan alias kredit. Yupz…Mbah Tarno alias MT-03 bulan November 2015 ini waktunya bayar pajak alias Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berhubung mobil belum balik nama akhirnya bayar pajak masih di Surabaya sebagaimana plat nopol yang tertera. Dan tentunya nama yang tertera di STNK masih nama orang yang jual mobil sebelumnya…hehehehe.
Informasi dari kawans menyebutkan bahwa bayar pajak mobil atas nama orang lain masih bisa dilakukan bila tidak diblokir. Maksudnya bila mobil tidak dilaporkan dijual oleh yang bersangkutan maka masih bisa dibayarkan. KHS gak tahu istilah teknisnya apa….heheheh. Nah bila akun pajak sudah diblokir atau mobil sudah dilaporkan dijual maka mau gak mau, terpaksa atau dipaksa, harus balik nama dulu baru bisa bayar pajak….hehehehehe.
Berhubung MT-03 masih belum dilaporkan dijual oleh pemiliknya maka KHS masih bisa bayar pajak mobil tanpa harus balik nama dahulu. Nah berhubung belinya via showroom maka tentu tidak memungkinkan untuk pinjam KTP si empunya mobil sebelumnya. Yah terpaksa nembak KTP atau surat rekomendasi terkait keberadaan KTP ini. Yo wislah sebagai pribadi yang mencoba taat pajak ya mesti bayar pajak karena sudah masanya….hehehehe.
Dalam pengurusan pajak mobil ini KHS mempercayakan kepada showroom dimana dahulu membelinya. Pihak showroom dulu pernah ngomong bersedia membantu dalam hal pengurusan pajak. Akhirnya KHS balik kucing kesana awal November kemarin dengan nitip uang sementara 1,5 juta sedangkan sisanya dilunasi ketika pengurusan pajak selesai. Oia sebagai informasi pajak Daihatsu Taruna lansiran 2003 ini sebesar Rp. 1.763.000.
Seminggu setelahnya KHS dikabari oleh pihak showroom bahwa pajak sudah bisa diambil dan diberitahu kalau total biaya yakni Rp. 2.213.000. Total biaya tersebut dengan perincian pajak mobil Rp. 1.763.000; acc KTP atau rekomendasi KTP Rp. 300.000 dan terakhir uang buka blokir bank Rp. 150.000. Terkait biaya acc KTP sebesar itu KHS bisa memahami dari beberapa sumber ya segitu. Namun yang agak bingung adanya biaya Buka Blokir Bank sebesar Rp. 150.000. Biaya apa yah ini?
Menurut penuturan mbak nya yang di showroom mengungkapkan bahwa biaya ini dikenakan karena KHS beli mobil secara kredit. “Ini biaya buka blokir bank mas…jadi meskipun pihak penjual mobil tidak laporan jual mobil tetapi pihak finance yakni Oto Mobil telah memblokirnya….sehingga mesti dibuka untuk bayar pajaknya” ujar petugas showroom yang ada di Baratajaya ini. KHS hanya bingung saja…apa benar ya kalau mobil bekas yang dibayar secara kredit mesti kena blokir pajak dari pihak finance?
Mungkin mantemans yang punya pengalaman bayar pajak mobil bekas secara kredit via finance bisa dishare dimari….atau kalau misal bayar pajak via jasa makelar lebih mahal mana yah?
Maturnuwun
—————-
- Nyaman mana Xpander Ultimate dan Cross? monggo simak obrolan berikut gans..
- Penasaran fungsi tapal kuda di bamper depan mobil? monggo disimak gans…
- Mobilio perkasa asal palangkaraya, muat apapun masuk didalamnya bahkan motor Ninja….hehehehe
- Tikus masuk kolong mesin mobil bikin timing belt copot gans…hiks.
- Kumpulan cerita gokil dan lucu terkait fitur, simbol atau indikator di mobil
- Mobil Daihatsu Xenia Li tahun 2008 muncul beberapa trouble, simak brosis
- Tips Aman Mengemudi Mobil Bagi Ibu Hamil
- Ekspektasi Saat Mengendarai Honda Odyssey
- Penanganan mobil pasca terendam air banjir
- Mobil Super Mewah Lamborghini Milik Raffi Ahmad Terbakar brosis
kang bisa bantu share…
http://munivmotoblog.com/2015/11/27/ikuti-dan-meriahkan-hbd-dan-bakti-sosial-jatimotoblog-di-kota-wisata-pacet-19-20-desember-2015/
belum pernah HER mobil selain punya is3 & mertua
Iya gan..aku jg punya pengalaman yg sama..ini sebenarnya yg ruwet sistem admin samsat ato finance ato mngkin dua2 nya..
Ah bener juga, kenapa ga kepikiran minta bantuin showroom yah daripada urus ke leasing sendiri, saya juga pakai oto mas & mau perpanjang stnk tapi ga ada ktp pemilik lamanya 🙂 untung baca disini dulu jadi mudeng deh
Mantabz gans…