Mengenal apa itu SWDKLLJ….eman kalau gak dimanfaatkan

Bagi mantemans pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil tentu memiliki STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor. Biasanya STNK dan Bukti Pembayaran Pajak Daerah Kendaraan Bermotor (PKB)/BBN-KB/SWDKLLJ ini menjadi satu bak sekeping mata uang. Kalau STNK 5 tahun baru ganti sedangkan PKB tiap tahun mesti diperbarui. Nah didalam PKB ini ada satu komponen yang bernama SWDKLLJ alias akronim dari  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Yupz…ini asuransi tidak bisa ditolak karena sifatnya wajib lho…..hehehe. Asuransi ini dikelola oleh pihak PT Jasa Raharja yang bisa kita klaim ketika terjadi sebuah kecelakaan.

kenaikan pajak PKB jatimTarif SWDKLLJ 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 besaran untuk sepeda motor Rp. 35.000 sedangkan untuk mobil Rp. 143.000 (selengkapnya lihat tabel yah)tarif SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja tahun 2015

Besaran Santunan 

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara :

  1. Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta [darat/laut] dan Rp. 50 juta [udara]
  2. Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta [darat/laut] dan Rp. 50 juta [udara]
  3. Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta [darat/laut] dan Rp. 25 juta [udara]
  4. Biaya Penguburan, [bagi yang tidak punya ahli waris] sebesar Rp2 juta [darat/laut/udara]

jumlah santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja

Ahli Waris :

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

  1. Janda / Duda yang sah
  2. Anak – Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Kadaluarsa 

Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:

  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Prosedur pengajuan Klaim :

  1. Menghubungi atau mendatangi kantor Jasa Raharja terdekat. Atau bisa lewat online dahulu sebelum ke kantor Jasa Raharja dengan mengisi formunlir online ( https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan )
  2. Menyerahkan formulir online yang sudah terisi atau mengisi formulir pengajuan di kantor PT Jasa Raharja tersebut. Dengan melampirkan
    • Asli Keterangan Kesehatan Korban dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas yang merawat
    • Asli Keterangan Ahli waris dari Kepala Desa/Kelurahan domisili Ahliwaris korban
    • Asli Kuitansi biaya rawatan korban dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas
    • Asli Kuitansi Pembelian Obat di Apotek sesuai resep Dokter yang merawat korban
    • Foto Copy Identistas Korban/Ahliwaris korban sesuai asli surat yang diajukan: KTP/Identitas lain berlaku, Surat Nikah, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga
    • Keterangan lain diperlukan sebagai bukti Identitas korban/Ahliwaris
  3. Oia biasanya juga perlu melampirkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang

Nah Demikian mantemans sekilas inpoh mengenai SWDKLLJ ini semoga bisa berguna terutama bagi korban kecelakaan. KHS sendiri belum punya pengalaman mengajukan klaim namun beberapa cerita dari beberapa kawans dekat KHS menceritakan biasanya yang sulit itu meminta lampiran Laporan Kecelakaan dari Kepolisian. Tahu sendirilah……perlu yang licin-licin gitu…ahihi. Selebihnya ketika di PT  Jasa Raharja lebih mudah dan lancar sebagaimana mestinya.

Semoga korban-korban kecelakaan bisa memanfaatkan klaim asuransi ini dan membantu sedikit meringankan beban finansial selama masa penyembuhan atau masa berkabung. Dan inilah adalah hak kita………..mesti diambil yah mantemans…

sumber : pt jasa raharja

Maturnuwun

————————

Comments

comments

Tentang setia1heri 5687 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

1 Trackback / Pingback

  1. Inilah pajak motor Honda Vario 160 tahun 2022 di Jawa Timur brosis - setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..