[Serial Modus Pencurian] : Berlagak beli motor sport, test ride sebentar terus dibawa kaburr…

Pencurian motor sport moge dengan modus pura-pura beli motor di Semarang

Bagi yang suka ngiklanin barang bekas terutama jual motor diklan online harap waspada mantemans. Di Kota Semarang telah diamankan spesialis pencuri motor yang berpura-pura terlebih dahulu sebagai pembeli motor dan selanjutnya motor dibawa kabur dengan alasan test ride masbrow…. Motor yang jadi sasaran empuk merupakan motor sport terutama motor-motor full fairing yang harganya 50 jeti keatas seperti Kawasaki Ninja series. Mengutip detik.com (4/11), Pelaku diidentifikasi bernama Oki Deta (29) warga Jomblang, Candisari, Semarang yang telah menjalankan aksinya puluhan kali.

Pencurian motor sport moge dengan modus pura-pura beli motor di SemarangSebelum menjalankan aksinya, pelaku yang seorang diri ini terlebih dahulu memantau situs jual beli online. Setelah mendapatkan target motor sport bekas yang dijual maka pelaku akan ke rumah korban dengan memakai jasa ojek atau membawa motor lain hasil pencurian serupa. Nah kepada korban dia mengaku sebagai anggota TNI (Kavaleri Ambarawa) padahal aselinya hanya seorang sopir rental biasa. Setelah bertemu korban dia akan meminta ijin untuk test ride dan selanjutnya dibawa kabur entah kemana.

Modus terakhir dialami oleh korban Farhan Kusuma (16)  yang menceritakan pelaku datang ke rumahnya 15 Juli lalu di Jalan Balsa, Pelamongan Indah Semarang dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI setelah melihat iklan di situs jual beli. Saat itu pelaku datang tanpa ojek namun bermotor Ninja Z 250 warna merah. Nah setelah itu pelaku meminta ditunjukkan dokumen-dokumen pendukung motor. Berbekal dokumen tadi pelaku minta ijin untuk fotokopi sekaligus test ride motor Kawasaki Ninja Z 250 abu-abu. Dan akhirnya lenyap sudah motor korban meskipun pelaku meninggalkan Ninja Z250 merah yang juga merupakan hasil pencurian serupa di wilayah lain.

Pelaku berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polrestabes Semarang di jalan WR Supratman beberapa hari yang lalu. Selain tersangka, diamankan 11 motor sport yang sudah sempat dijual. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Nah ini peringatan bagi mantemans yang akan jual motor secara online terutama motor-motor sport. Sebenarnya modus semacam ini tidak baru-baru amat namun tidak sedikit orang yang masih teledor. Jadi ketika berniat menjual motor maka pastikan calon pembeli ketika akan test ride masih dalam pengawasan anda. Kalau perlu difoto dulu sebelum test ride agar bisa jadi bukti ketika ada apa-apa dikemudian menit….hehehe.

Bacaan : detik.com (4/11)

——————

Comments

comments

Tentang setia1heri 5686 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

Be the first to comment

Monggo dikomeng gans..