Seringkali kita di jalan perumahan melewati polisi yang sedang tidur eh yang bener polisi tidur alias speed bump …hehehe. Guna polisi tidur ini untuk membatasi kecepatan kendaraan alias gak boleh banter-banteran dijalan kampung alias perumahan. Bentuk dan jenis polisi tidur itu beragam namun seringkali kita menemukan speed bump yang sungguh menjengkelkan. Bentuknya terlalu runcing atau ketinggian sehingga membuat kendaraan kita yang melintasinya mesti tergores atau bahkan kita terpelanting jatuh karena gundukan polisi tidur ini tanpa ada garis serong atau putih. Nah ternyata buat polisi tidur itu tidak asal buat tetapi ada spesifikasi nya mantemans.
Adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 tahun 1994 yang mengatur keberadaan Polisi Tidur ini. Disana diatur dengan lugas dan jelas mengenai Speed Bump ini termasuk spesifikasi teknis yang mesti diperhatikan. Misalnya sebelum memasuki jalur polisi tidur perlu diberikan rambu lalu lintas berupa simbol jalan bergelombang dan Polisi Tidur ini mesti di cat dengan garis serong berwarna putih.
Mengacu Kepmenhub no 3 tahun 1994 spesifikasi teknis polisi tidur ini yakni:
- Bahan : material jalan, karet atau bahan lain yang memberi pengaruh serupa dan aman bagi bagi keselamatan pengguna jalan
- Bentuk : Trapesium ( ukuran lebar mendatar bagian atas minimal 15 cm, tinggi maksimal 12 cm dan kelandaian sisi miring maksimal 15 %
- Lebar garis serong warna putih 20 cm dengan jarak antar garia yakni 30 cm.
Nah itu mantemans sekilas teknis dan spesifikasi standar polisi tidur. Mohon diperhatikan bagi para pembuat dan juga para pelintas untuk mengingat kan spesifikasi diatas.
Tentu nya kita semua tidak ingin celaka baik warga disekitar situ maupun yang sering lewat situ. Semuanya perlu saling memahami dan toleransi asal spesifikasi speed bump atau polisi tidur yang dibuat sudah sesuai standar.
Jangan sampai ada korban jatuh kala melintasi polisi tidur, kendaraan bagian bawah bocel-bocel karena ke gores atau bahkan wanita hamil mengalami keguguran akibat polisi tidur yang tidak sesuai ketentuan.
Demikian mantemans sekilas inpoh
Maturnuwun
- Ambil bekas motor kecelakaan di polisi apakah berbayar ? yukk simak obrolan warganet berikut
- Ambil kendaraan habis kecelakaan di kantor polisi apa bayar? Yuuk simak pengalaman warganet
- Humor cara jitu hindari tilang…hehehe
- Tips gokil saat kena tilang operasi motor pak polisi gans…hehehe
- Helm yang ditukar (ojol dan pak polisi)….hehehe
- Bawa sepeda motor dimasukkan kedalam mobil, kena tilangkah?
- Daftar 7 jenis model atau modifikasi plat nopol yang kena tilang
- Ambil motor habis kecelakaan di kepolisian apa bayar? Yuuk simak pengalaman warganet
- Sadis…Emak-emak enggan ditilang nekat gigit tangan polisi di Kudus, Jawa Tengah
- Apes…rombongan turing motor gak bawa SIM dan STNK kena tilang di Surabaya…xixixxi
Posted from WordPress for Andromax Zetia1heri
Tugas pemda (dinas perhubungan, PU dan tramtib) dan aparatnya untuk membongkar dan menertibkan poldur yg gak sesuai spesifikasi…..sudahkah dilakukan? beranikah melakukan? Kalau masy. jangan diharap punya kesadaran….pikirannya cuma satu supaya kendaraan lain gak ngebut, bodo amat kalo jadi celaka atau rusak….
nah itu…kadang masyarakat buatnya swadaya dengan spesifikasi sesuai selera,,,,hehehe
Nice inpoh,kang…
semoga para pembuat polisi tiduur membacanya…
itoe betoel adanja