Ide cerdas Kejari Surabaya : Tilang Online cukup dengan potong pulsa

Terdapat terobosan yang cukup menarik dari Kejaksaaan Negeri Surabaya untuk mengurangi jumlah pengunjung yang membludak di Pengadilan Negeri Surabaya akibat sidang tilang. Terobosan tersebut yakni tilang pelanggaran lalu lintas cukup dengan melakukan potong pulsa saja alias tilang online. Ide ini selain mempermudah bagi orang yang kena tilang juga mengurangi praktik percaloan ketika sidang tilang di PN Surabaya. Demikian kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi sebagaimana dilansir Harian Radar Surabaya, Jum’at, 18 September 2015

mekanisme tilang online dengan potong pulsa di surabaya tahun 2015”Paling tidak, program itu juga dapat mempermudah masyarakat jika kena tilang di luar daerah karena akan tersambung ke server di seluruh PN di Indonesia,” terangnya kemarin (17/9).  Para pelanggar lalu lintas yang kena denda diminta mengirimkan sms ke nomor tertentu sehingga pulsa nantinya akan terpotong namun minimal pulsa yang mesti dimiliki yakni Rp.100.000 masbrow. Nah setelah menunjukkan sms balasan yang berisi tilang online tadi maka pengendara bisa melanjutkan perjalanan tanpa perlu ikut sidang…hehehe.

Mekanisme Tilang Online :

  1. saat ditilang oleh polisi, pelanggar akan diberi tahu jenis pelanggaran yang dilakukan
  2. setelah mengetahui jenis pelanggaranya, pelanggar wajib menanyakan draft indeks denda yang akan diterima dari jenis pelanggaran tersebut. Caranya, pelanggar bisa langsung kirim SMS dengan format : nama pelanggar (spasi) denda yang diterima (spasi) nama polisi yang menilang, lalu mengirim ke nomor yang sudah ditentukan
  3. setelah mengirim pesan tersebut, pulsa akan dipotong sesuai dengan indeks denda dan ada tambahan biaya administrasi
  4. Setelah menerima balasan sms, pelanggar menunjukkannya ke polisi yang menilang dan bisa melanjutkan perjalanan. Mekanisme tersebut sangat bermanfaat bagi pelanggar lalu lintas yang berasal dari luar kota

Saat ini Kejari Surabaya sedang membicarakan program baru itu dengan beberapa pihak, seperti kepolisian, pengadilan, hakim, operator seluler, dan pihak perbankan yang menerima uang denda tilang. Semoga sukses nantinya dalam menelurkan ide tersebut yakni tilang online.


 

Comments

comments

Tentang setia1heri 5686 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

Be the first to comment

Monggo dikomeng gans..