Wah penjual BBM eceran atau ‘Pertamini’ terancam pidana 6 tahun…piye ngene iki lur?

Bagi penjual atau pengecer BBM bersubsidi atau memakai label ‘pertamini’ harap waspada dan hati-hati. Pasalnya pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas berencana melakukan penertiban dimana pasal tuntutan yang dikenakan hukuman 6 tahun atau sebesar 6 milyar bagi pengecer yang tidak memiliki izin.

pertamini waspada kena razia di jakarta 2015Mengutip detikfinance (20/8) diakui bahwa bisnis pertamini atau pengecer sejenisnya telah banyak menjamur terutama di Jakarta sehingga butuh untuk ditertibkan. “Saya tegaskan, Pertamini dan sejenisnya itu ilegal. Hukumannya jelas ada penjara sampai 6 tahun atau denda Rp 6 miliar, ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013,” kata Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad  ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/8/2015) oleh detik finance.

Namun begitu bahwa yang berhak melakukan penindakan adalah aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang ada. Selain itu diakui pihak BBM BP Migas bahwa maraknya bisnis Pertamini, disebabkan masih minimnya jumlah SPBU yang ada saat ini. “Margin SPBU sangat kecil, sementara modal satu SPBU miliaran. Wajar banyak Pertamimi dimana-mana. Makanya kita dorong ke pemerintah agar ada sub-SPBU yang modalnya cukup Rp 75 juta saja,” pungkasnya

Wah kalau jadi beneran ditertibkan bagaimana nasib wong cilik lur? Diakui atau tidak bahwa keberadaan Pertamini atau pengecer sejenisnya sangat membantu yang punya roda dua terutama yang jauh atau diluar jangkauan SPBU yang ada. Semoga pemerintah bersikap bijak sehingga tidak menimbulkan gejolak Di masyarakat.

Maturnuwun

Bacaan : detik finance

Posted from WordPress for Andromax Zetia1heri

Comments

comments

Tentang setia1heri 5686 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

1 Comment

Monggo dikomeng gans..