Mabes Polri : konvoi moge di jogja sudah sesuai prosedur dan aksi Elanto dinilai sangat membahayakan…piye ngene iki gans?

060936_352760_harley_moge_1 Aksi Elanto Wijoyono (32) yang melakukan penghadangan rombongan Moter Gede (Moge) Harley Davidson yang dikawal polisi di perempatan Ring Road Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (15/8) sore menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Ada yang menilai aksi tersebut sebagai aksi heroik namun ada juga yang nyinyir sebagai aksi konyol.


Nah melalui web Facebook Humas Mabes Polri (16/8 ) melakukan konfirmasi sekaligus penjelasan bahwa konvoi yang dikawal oleh pihak kepolisian sudah sesuai prosedur dan bahkan pihak kepolisian menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh Mas Elanto justru membahayakan. Selengkapnya silahkan dibaca status Facebook Berikut :

klarifikasi mabes polri terkait konvoi moge di jogja tahun 2015

NEWS
ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.
Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.
Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.
Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.
“Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan,” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.
Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?
Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.
“Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu,” ujar Any.
Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian.
Apa itu Diskresi Kepolisian ?
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.
Nah sudah fahamkah Mitra Humas?

Nah monggo masyarakat menilai sendiri yah ..

Dari jpnn.com :

”Terimakasih kpd pesepeda yg telah peduli dg kenyamanan jogja istimewa. Mereka sudah cukup mewakili sebagian besar warga jogja. Biar para tamu dan pendatang yg masuk jogja semakin sopan, dan bisa menghormati adab, tata krama dan hukum yg berlaku demi kenyamanan bersama… Jogja hrus tetep adem, tentrem, ayem. Ayo wujudkan bersama,” tulis Sutoto Jatmiko di Facebook.

 

”Saling menghormati hak orang lain ya. Konvoi moge dg kawalan Polisi boleh diberikan perlakuan khusus itu pun bukan dlm rangka kenegaraan tapi untuk kepentingan safety. Dan ingat pengguna jalan lainnya juga punya hak sama. Tdk boleh arogan atau malah membahayakan pengguna jalan lain. Kita semua ingin selamat sampai tujuan masing2. Mari tertib dan sopan berlalu lintas,” tulis fanpage KotaJogja

Maturnuwun

——–

Posted from WordPress for Andromax Zetia1heri

Comments

comments

Tentang setia1heri 5684 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

6 Comments

  1. Sesuai prosedur yang bayar dan katebelece ketua genk hd. Akan membahayakan keuangan anggota polisi yang disuap, dan jabatan polisi yang di bawah pengaruh polisi ketua genk hd.

    • sudah coba belum? ayo coba duu minta pengawalan khusus kpd polisi utk acara kita. kalau ternyata kita tdk mendapatkan hak tersebut sebagaimana mestinya , barulah saudara boleh berbicara seperti diatas.
      ingat tentu saja semua bidang atau profesi apapun selalu ada onum tidak benarnya. maka yg kita lihat adalah kpd aturan dan prosedur nya jgn ke oknumnya.

  2. +++++++++++++++

    Gerakan Hadang Moge Arogan
    Kepruk Sirahe…… .!!!!!

    +++++++++++++++

Monggo dikomeng gans..