Mungkin mantemans pernah membaca atau melihat sebuah tulisan yang tertempel di sebuah kendaraan umum mengenai hotline aduan bila sopir melakukan tindakan yang membahayakan penumpang. Tulisan ini biasanya ada di bus-bus antar kota, truk ataupun kendaraan niaga atau barang lain. Seperti contoh truk yang sempat KHS jepret ini, terdapat tulisan “Jika Pengemudi Ini Membahayakan Keselamatan….Hubungi Layanan Pelangggan 08XXX-XXX-XXXX “. Nah kira-kira efektifkah hotline aduan tersebut ?
Beberapa waktu lalu yang sudah lama KHS sempat naik bus AKAP Â jurusan Surabaya-Solo dimana seorang sopir menurut perhitungan KHS bisa dibilang ugal-ugalan dimana tentu mengancam keselamatan penumpang. KHS mencoba sms ke sebuah nomor hotline yang tertera mengenai sopir yang ugal-ugalan tadi. Dengan menyebutkan hari, tanggal, jam dan jurusan bus mengenai aksi ugal-ugalan ini KHS mengirimkan nada komplain. Berhubung tidak tahu nomor plat bus yang bersangkutan maka KHS pun tidak menyebutkan plat nopol bus tadi. Setelah sms terkirim tidak ada notifikasi atau balasan meskipun sekedar ucapan terima kasih….hehehehe.
Nah KHS jadi sangsi akan keefektifan dari nomor hotline aduan diatas. Apakah hanya sekedar pajangan saja ataukah memang benar-benar mau memproses aduan, komplain dan laporan yang masuk ? Mungkin mantemans yang punya pengalaman serupa bisa dishare dimari.
Maturnuwun
Hanya sebagai syarat sah nya kendaraan. Mencantumkan nomer pengaduan pada body belakang kendaraan. Perkara tindak lanjut itu urusan nanti
kok sepertinya begitu kang…
Sekarang sudah ada layanan Telkomsel FleetSight seperti yang diulas Kompas berikut http://tekno.kompas.com/read/2017/11/27/13390507/telkomsel-luncurkan-solusi-pemantau-kendaraan-fleetsight