Pemerkosaan dalam perkawinan, mungkinkah ada ?

against marital rape Tema: “KEKERASAN SEKSUAL, KENALI DAN TANGANI!”“
“Pemerkosaan Dalam Perkawinan, Neraka Dalam Surga Yang Fana”.

Waktu saya menulis judul ini, seseorang berkata kepada saya kalau judul tulisan ini aneh. Hyperbola katanya! Benarkah? Bagi saya, bicara tentang rasa sakit yang ditimbulkan seseorang atas tubuh perempuan yang lebih berhak penuh atas tubuhnya sendiri namun dijamah dan diperlakukan dengan tidak hormat begitu saja tanpa seijinnya.

Saya perempuan, saya pernah menjadi istri seseorang, saya pernah menjadi korban, saya seorang ibu, saya memiliki anak perempuan, saya berjuang untuk perempuan dan saya menuliskan artikel sederhana ini untuk menolong perempuan yang mungkin pernah memiliki nasib yang sama dengan saya. Jadi tak ada yang berlebihan dengan semua ini!

Saya mungkin juga tidak akan menulis tentang gejalanya secara rinci, karena itu bisa dibaca dimana saja dan kita semua sudah tau tentang hal ini. Tetapi saya lebih ingin mengingatkan bahwa tubuh perempuan ini bukanlah benda yang bisa diperlakukan seenaknya sendiri.

UU No 7 Thn 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) / CEDAW  disahkan dan menyatakan bahwa negara-negara anggotaa CEDAW wajib mengubah hukum nasional agar menghapuskan diskriminasi terhadap wanita dan melindungi hak wanita.

Tetapi perempuan masih mendapat perlakuan yang sangat buruk di negara ini, negara yang katanya menjunjung tinggi adat ketimuran, sopan santun dan budi pekerti, tetapi mampu menindas perempuannya sendiri. Perempuan-perempuan ini bahkan tidak aman di rumahnya sendiri, di dalam pelukan suaminya yang sewaktu-waktu bisa membuatnya kehilangan nyawa dan kehilangan rasa, baik secara nyata atau tidak.

Dalam sebuah pernikahan yang kudus, tidak hanya cinta dan kesetiaan saja yang dibutuhkan. harus berperan penting, bukankah norma, budaya, etika dan agama sudah mengatur demikian? Seharusnya…!

Tetapi tidak demikian adanya! Bagaimana penghormatan dan tanggung jawab seorang laki-laki terhadap perempuannya tampaknya masih harus dipelajari dan dipahami oleh para laki-laki dan suami.

Dari berbagai macam kekerasan yang dialami oleh perempuan, ‘marital rape’ atau pemerkosaan yang dilakukan suami terhadap istrinya sangat jarang dibicarakan apalagi diungkapkan, karena dianggap tabu dan para perempuan yang mengalami ini malu untuk mengungkapkan, mereka memilih karam dalam penderitaan bersama kebahagiaan semu sebuah pernikahan.

Masyarakat menganggap bahwa pernikahan yang sah secara hukum dan agama itu memperbolehkan suami melakukan apapun terhadap istrinya, termasuk menginginkan secara seksual dengan brutal. Anggapan yang telah mengakar kuat itu membuat marital rape menjadi sesuatu yang biasa, bila perempuan tidak patuh pada kehendak suaminya, maka perempuan akan dianggap melawan dan lebih disalahkan lagi.

Ini terjadi karena ketidaktahuan mereka bahwa pemerkosaan dalam perkawinan adalah salah satu bentuk kekerasan seksual. Yang lebih memprihatinkan adalah mereka tidak memahami bentuk-bentuk marital rape itu seperti apa, sehingga mereka tidak menyadari bahwa hak mereka sebagai perempuan telah terlanggar dan mereka seoalah tak lagi memiliki hakl atas tubuhnya sendiri.

Berikut ini adalah beberapa variasi kasus pemaksaan hubungan seksual yang biasa terjadi:

  • Memasukkan penis ke dalam anus (anal sex)
  • Melakukan  hubungan seksual saat istri tidur
  • Melakukan hubungan seksual berkali-kali pada waktu yang sama
  • Pemaksaan hubungan seksual oleh suami yang sedang mabuk atau dengan menggunakan obat perangsang untuk memperpanjang waktu senggama
  • Memaksa istri mengeluarkan rintihan untuk menambah gairah seksual, pemaksaan hubungan seksual pada saat menstruasi
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan psikis seperti ancaman dan caci maki
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan melakukan kekerasan fisik lainnya, seperti memasukkan benda-benda ke dalam vagina istri, mengoleskan balsam ke vagina istri, menggunting rambut kemaluan istri dsb.

Bila semua hal tersebut diatas dilakukan tanpa persetujuan istri, istri merasa terpaksa melakukan dan tersakiti karenanya, berarti marital rape telah terjadi dalam pernikahan tersebut!

Bahwa “istri adalah milik suami”  adalah bentuk nilai yang dibuat oleh masyarakat kita terhadap seorang perempuan yang dianggap telah menyerahkan dirinya secara penuh pada suaminya dalam sebuah ikatan yang disebut dengan perkawinan.

Marital rape yang terjadi pada perempuan yang telah menikah, bila diruntut ke belakang, kebanyakan telah terjadi pada mereka saat remaja dalam bentuk dating violence (kekerasan masa pacaran), itu juga tidak mereka sadari. Hal ini terjadi selain karena budaya patriarki yang berakibat pada ketidasetaraan gender dan ketidakmatangan perempuan dalam perkawinan. Belum lagi ajaran agama yang tidak  berpihak pada perempuan dan marital rape dianggap sebagai pemerkosaan yang dihalalkan, ini sangat menyakitkan!

Lebih sedih lagi, suami yang menjadi pelaku marital rape ini, seringkali terlepas dari jerat hukum karena seringkali sulit dilakukan pembuktiannya, apalagi bila seorang istri sudah terlalu trauma untuk mengingatnya. Tetapi pelaku pemaksaan hubungan seksual didalam perkawinan ini  bisa dikenakan hukuman menurut UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) yang baru saja berlaku.

Sedangkan dulu, hubungan seksual dalam perkawinan tidak diatur dalam hukum pidana kita (KUHP) karena KUHP hanya mengatur hukuman bagi kasus perkosaan dalam pasal 285 KUHP. Ini menunjukkan bahwa jumlah pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk marital rape sudah tidak asing lagi dan jumlahnya semakin meningkat.

Begitu banyak perempuan-perempuan yang terjerat pada lingkaran hitam kekerasan yang tak jarang menggiring mereka pada kematian. Apakah kematian secara fisik? Ya, sangat bisa. Tetapi yang lebih mengerikan adalah ketika kekerasan ini menimbulkan kematian secara psikis, dimana mereka bernyawa tetapi tak berasa, yaitu diam, patuh tidak memberontak saat dipaksa melakukan hubungan seksual yang berimbas pada mati rasa dan tidak bahagia.

Ketidakmandirian, kekhawatiran, kepatuhan pada akar budaya dan adat istiadat serta norma yang tertanam di masyarakat sering menyeret mereka tanpa sadar, tejerumus semakin dalam dan tak lagi mampu menemukan jalan keluar.

Saya bangga menjadi perempuan, saya bahagia memiliki empat putri dan satu putra yang luar biasa dan saya sangat bersyukur memiliki kesempatan menjadi bagian dari pemberdayaan perempuan kota Surabaya. Tetapi sayangnya, masyarakat dan bangsa ini tidak begitu mampu memahami masalah dan memberikan perlindungan yang tepat bagi perempuannya.

Pelaku kekerasan terhadap perempuan sudah bisa dilihat gejalanya sejak awal memulai hubungan sebenarnya, beberapa yang mungkin tampak adalah:

  • Suka berperilaku dan berbuat kasar
  • Cenderung memaksakan kehendak
  • Melakukan kontrol berlebihan kepada pasangan. Misalnya dengan mengecek/bertukar nomer  hand phone
  • Menjauhkan kita dari teman, keluarga dan komunitas kita
  • Meminta maaf secara berlebihan setelah melakukan kesalahan
  • Memperlakukan kita dengan luar biasa manis setelah melakukan kesalahan
  • Pada jangka waktu tertentu pelaku kekerasan akan kembali pada perbuatannya (lingkaran kekerasan)

Di akhir tulisan yang sederhana ini, saya hanya ingin berkata, “Jangan takut dan beranilah melawan!”, kenalilah kekerasan terhadap perempuan sejak dini, terutama kekerasan secara seksual. Tubuh kita adalah hak kita dan tak seorangpun boleh memperlakukan kita semaunya! Tubuh kita bukan milik suami kita, tetapi milik kita, suami atau siapaun tidak berhak menyakiti kita dalam bentuk apapun!

Bila sampai terjadi, siapapun perempuan itu harus memahami hak seorang korban KDRT yang tertuang dalam pasal 10 UU PKDRT, bahwa perempuan yang sekaligus seorang istri berhak untuk:

  • Mendapatkan perlindungan dari kepolisi, pengadilan, lembaga social, keluarga dan pihak-pihak lainnya.
  • Pelayanan kesehatan jika membutuhkan kesembuhan secara fisik maupun psikis
  • Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
  • Pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hokum pada setiap tingkat proses pemeriksaan
  • Pelayanan bimbingan rohani.

Pernikahan ada untuk sebuah bentuk perlindungan bukan malah menjadi ajang pemuasan seksual secara gratisan dan pemaksaan untuk kepentingan suami dan menindas kemerdekaan seorang istri. Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tetapi kekerasan seksual menjadi semakin mengerikan, karena terjadi di dalam rumah dan bersama seorang suami yang seharusnya menjadi sumber rasa aman dan nyaman.

Pesan saya untuk para laki-laki sekaligus suami-suami yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan adalah: “Ingatlah akan ibumu, anak perempuanmu dan saudara perempuanmu saat kamu melakukan kekerasan seksual pada istrimu! Karena dari makhluk yang bernama perempuanlah kamu dilahirkan dan menikmati semua keindahan hidup ini. Hormati, perlakukan meraka dengan baik dan muliakan mereka karena tanpa perempuan, hidup ini tiada artinya!”

Tulisan ini saya persembahkan untuk semua perempuan yang telah menjadi korban kekerasan seksual, atas nama kasih dan kepedulian, Tuhan memberkati, doa saya bersama kalian semua.

*ditulis oleh kawans Niken Mahendra, aktivis perempuan dan anak di Kota Surabaya

✌ diposting dari BlackBerry Z3tia1heri ^_^

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5683 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

24 Comments

  1. Harusnya dari awal ada perjanjian Pra Nikah tentang kesepakatan apa saja yang bisa diterima si istri dan yg mana yang dia tidak bisa menerima, tentunya kesepakatan tersebut juga tidak melanggar undang undang hukum perkawinan.

    kalau salah satu pihak nggak setuju di awal perjanjian Pra Nikah yah cari pasangan lain aja, tapi kalau pasangan tersebut melanggar perjanjian tsb setelah menikah maka bisa di ajukan ke ranah hukum.

    simple khan gitu aja koq repot.

  2. Sebenernya bagi yang beragama islam… aturan memperlakukan seorang istri sudah jelas…….
    jadi ga perlu lagi adopsi aturan atau istilah-istilah dari barat.
    IMHO

Monggo dikomeng gans..