Konvoi Club Motor di Semarang dihentikan polisi untuk lepas sirine dan lampu rotator

sumber : pict Dimas Manggala di Grub Fb Komunitas Motor Box Indonesia

Ada postingan menarik dari Bro Dimas Menggal di grup FB Komunitas Motor Box Indonesia dimana menceritakan bahwa polisi di Semarang menilang dan melepas sirine dan rotator anggota komunitas klub. Sepertinya beberapa minggu terakhir ini kepolisian sedang giat-giatnya melakukan operasi mengenai penggunaan sirbo yang tidak pada tempatnya ini. Dimulai di Jakarta yang menjaring mobil-mobil mengaku polisi padahal sebenarnya mobil sipil lalu berlanjut ke daerah-daerah yang lain. Nah berikut mantemans berita kejadian di Semarang tersebut. Cekidot

SEMARANG – Aparat gabungan dari Polrestabes Semarang menghentikan konvoi club motor saat melintas di Jl Veteran, Semarang, Sabtu (28/6) sekitar pukul 01.00.

Tindakan itu dilakukan lantaran beberapa dari anggota club itu membunyikan sirine di sepeda motor mereka. Sebab, berdasarakan UU No 14/1992 dan Pasal 72 PP No 43/1993, tentang Prasarana dan lalu lintas bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirine hanya dapat digunakan lima jenis kendaraan.

Lima jenis kendaraan itu adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan petugas penegak hukum, kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu.

Kami langsung melepas sirine dan lampu rotator di beberapa motor,” ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Semarang AKBPBasuki, kemarin. Surat Tilang Selain melakukan penindakan itu, pihaknya juga memeriksa surat-surat milik sejumlah anggota club dan pengendara lain yang berada di Jl Veteran dan Jl Dr Kariadi.

Sebagian besar tidak membawa kelengkapan suratsurat kendaraan.” Pengendara yang tidak membawa kelengkapan, lanjut dia, langsung diberikan surat tilang.

Adapun motor yang tidak dalam kondisi standar atau seperti ketentuan diamankan. ”Nantinya pemilik harus melengkapi sebelum diambil kembali,” jelasnya. Basuki membeberkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan selama bulan Ramadan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk cipta kondisi di wilayah hukum Polrestabes Semarang. ”Ini sebagai upaya untuk menekan angka kriminalitas.” (K44,H74-48)

sumber : Suara Merdeka

Nah semoga menjadi perhatian bersama serta bijak dalam menggunakan sirine dan strobo ini. Meskipun secara undang-undang jelas tidak diperbolehkan namun masih ada kearifan-kearifan lokal mengenai sirbo ini dibeberapa tempat. Seperti mobil-mobil odong-odong atau kelinci yang mungkin masih di toleransi atau angkot atau lyn yang memakai bell jenis sirine sehingga kadang mengagetkan. Atau mungkin wilayah-wilayah tertentu yang rawan tindak kriminal dimana keberadaan sirine dan strobo justru menambah keamanan melewati jalan dimaksud. Tentu ini sebuah pengecualian….cmiiiw.

Namun yang perlu digaris bawahi terkait dengan penggunaan sirine dan strobo ini adalah sikap arogansi, kesewenang-wenangan, menang sendiri dan sikap-sikap egois lain yang tidak menghormati dan menghargai pemakai jalan yang lain. Dan biasanya tidak sedikit yang karena sirbo orang menjadi seperti itu.  Dalan iki duduk gone mbahmu le….

Monggo pendapatnya mantemans.

 

pict : Bro Sheco

Maturnuwun

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5683 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

23 Comments

  1. saya pribadi salut buat kepolisian yang sudah menindak sesuai aturan tertulis… jadi peraturan itu berlaku dan bukan sekedar goresan tinta semata….. untung denog, sudah jelek, sparepart susah, sering rusak tapi ga pake sirine ma strobo…. soale accune iso ngedrop….. hahahaahaha

  2. kalau soal sirbo ini aku setuju…
    tapi tadi ada anggota grup fb yg posting ditilang polisi gara2 megapronya ganti ring 17. padahal pakai ban lebar..

    *ketar ketir juga nih…

1 Trackback / Pingback

  1. Yuuk kenali fungsi jenis warna lampu rotator dan sirine di kendaraan…mobil pribadi dilarang pakai lho ya…. – setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..