kode etik blogger, adakah?

kode etik blogger indonesiaKode etik, apa itu kang? mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBB) kode etik yakni norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Jadi kode etik blogger merupakan norma dan asas yang dijadikan landasan oleh blogger ketika sedang menjalankan aksi ngeblognya….hehehe. Nah adakah kode etik blogger? :mrgreen:

KHS pun mencoba bertanya kepada mbah google untuk mencari tahu ternyata memang ada gans. Berhubung banyaknya blogger dengan beragam minat dan bakat tentu kode etik yang ada disesuaikan dengan latar belakang mereka. Secara umum kode etik menyangkut kejujuran, tanggung jawab, hak cipta, dan slidaritas.

Berikut contoh-contoh kode etik blogger yang telah dibuat:

Mengutip blognya heryazwan :

Kode etik ini terinspirasi dari 10 Kode Etik Mafioso dan 10 Kode Etik Koboi yang kubaca di Blog Berita. “Mafia aja punya kode etik, masa blogger tidak,” kata Jarar Siahaan.

  1. Menulis dengan jujur, tidak memelintir, apalagi memanipulasi data.

  2. Saling menghargai sesama blogger, tidak boleh menjelek-jelekkan blogger lain, apalagi sampai menimbulkan fitnah.

  3. Mengedepankan silaturahmi, toleransi antarumat beragama, dan perdamaian dunia.

  4. Menyebutkan sumber tulisan, jika mengutip tulisan dari blog lain.

  5. Kreatif dalam menyajikan tulisan.

  6. Tidak boleh menjadikan blog sebagai ajang perselingkuhan.

  7. Saling menolong sesama blogger,  jika diperlukan, sesuai kemampuan.

  8. Tidak menerima amplop, apalagi suap, untuk menulis suatu berita yang tidak sesuai dengan fakta.

  9. Boleh menerima donasi atau pemasangan iklan tanpa paksaan.

  10. Selalu memberikan inspirasi kepada pembaca blog untuk mencapai kemajuan, kesuksesan dan kebahagiaan.

Mengutip dari blog.kenz.or.id :

KODE ETIK BLOGGER INDONESIA

Kami Blogger Indonesia dengan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, sepakat berada dalam  suatu norma/nilai-nilai untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan kami. Norma tersebut terangkum dalam Kode Etik Blogger Indonesia, yaitu :

1. KEJUJURAN DAN NIAT BAIK
Kami menyadari bahwa blog merupakan representasi kami di dunia maya yang anonim. Oleh karena itu kami ingin menunjukan niat baik kami untuk menampilkan identitas yang tidak digunakan untuk menipu dan tindakan jahat lainnya dalam blog maupun dalam komentar di blog lain.

2. KERAHASIAAN
Kami menyadari bahwa dunia internet tidak menjamin kerahasiaan data-data pribadi kami maupun data-data pribadi orang lain, sehingga kami harus menjaga data-data pribadi tersebut dalam batas tertentu  agar tidak disalahgunakan oleh siapapun untuk tujuan yang tidak baik.

3. TANGGUNG JAWAB
Kami menyadari bahwa apa yang kami tulis merupakan buah pikiran dan ekspresi perasaan kami yang mungkin dapat dipersepsi berbeda oleh orang lain. Oleh karena itu kami siap mempertanggungjawabkan dengan cara memberi penjelasan, atau memberikan referensi/bukti secukupnya atau memperbaiki tulisan tersebut jika memang terbukti memiliki kesalahan.

4. PENYARINGAN
Kami menyadari bahwa apa yang kami tulis merupakan opini yang dapat memiliki pengaruh yang besar baik positif maupun negatif dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami akan berusaha untuk menyaring informasi seperlunya dalam tulisan maupun dalam komentar yang diajukan oleh orang lain.

5. HAK CIPTA
Kami menjunjung tinggi hasil karya orang lain dengan tidak melakukan  penjiplakan blog, atau mempublikasikan tulisan/photo orang lain tanpa seijin pemiliknya.

6. KEBEBASAN
Kami menyadari bahwa kebebasan kami berekspresi dilindungi oleh undang-undang, namun kami juga sadar bahwa orang lain juga memiliki kebebasan untuk mendapatkan hak-hak asasi-nya.

7. PERDAMAIAN
Kami akan berusaha mengutamakan penyelesaian secara damai yang menguntungkan semua pihak atas segala permasalahan yang ditimbulkan atas publikasi yang terbukti melanggar hak-hak orang lain.

8. KEBESARAN HATI
Kami siap untuk meminta maaf dan mengajukan perbaikan jika ternyata apa yang kami publikasikan terbukti memiliki kesalahan yang merugikan orang lain ataupun pihak-pihak yang terkait.

9. SOLIDARITAS
Kami menyadari bahwa sebagai satu komunitas blogger Indonesia, kami akan memberikan dukungan baik materi maupun moral bagi sesama kami yang membutuhkan pertolongan ataupun kesulitan dalam tujuan dan maksud-maksud yang baik.

10. HARMONISASI
Kami menyadari pentingnya menjaga harmonisasi hubungan dengan blogger lain. Kami akan berusaha menjauhi sikap permusuhan baik melalui komentar atau postingan yang sengaja dimaksudkan untuk menghina, melecehkan, mengancam, mengadu domba satu sama lain ataupun tindakan lain yang menganggu harmonisasi hubungan baik.

Demikian Kode Etik Blogger Indonesia ini kami terima untuk bersama-sama membangun moralitas sebagai Bangsa Indonesia demi kemajuan peradaban dan kejayaan Indonesia Raya.

Sebenarnya setiap komunitas bisa merumuskan kode etik sendiri yang disepakati sendiri karena blogger sedikit berbeda dengan jurnalis asli alias wartawan. Yang penting kode etik yang dirumuskan tidak menyalahi aturan perundangan seperti UU Pers dan UU ITE. 😀

Sedangkan dalam dunia pers terdapat UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang didalamnya menjamin dan melindungi serta mengatur dunia pers di Indonesia termasuk dengan wartawan atau jurnalisnya.  Tidak ada salahnya kita mengintip kode etik jurnalistik yang telah disepakati tahun 2006 silam. Cekidot.

KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI);  Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI);  Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI);  Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI);  OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK);  Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta;  Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI);  Fowa’a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI);  RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI);  Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI);  Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA);  Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI);  Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI);  M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI);  Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI);  Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI);  A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI);  Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI);  Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI);  Ismed Hasan Putro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI);  Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI);  Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK);  Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI);  Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI);   Ev. Robinson Togap Siagian
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI);  Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat;  Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS);  Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI);  Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII);  Gunarso Kusumodiningrat.

*disahkan dengan keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006

Nah sekarang kembali ke hati nurani masing-masing jurnalis atau blogger yang bersangkutan karena saat ini kalau melihat berita-berita yang ada baik di media cetak maupun media elektronik kadang ada yang sudah jauh mengabaikan kode etik jurnalistik ini.

Mari membangun Indonesia dengan tulisan yang informatif, inovatif dan menjaga keutuhan NKRI. ;-D

Maturnuwun

sumber :

  • http://www.pwi.or.id/index.php/uu-kej

baca juga :

 

Comments

comments

Tentang setia1heri 5683 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

58 Comments

  1. itu berlaku untuk bloger atau media masa nline yang memiliki provide dari sponsor kang???.. kalo dilihat dan nyatanya jangankan bloger ecek – ecek wong sekelas radar atau jawapos aja beritanya bisa dibeli untuk kebutuhan politik atau iklan tententu. Contoh acara televisi jaman sekarang ….. terus yang menadadi pertanayaan. Apakah kode etik di atas itu hanya sekedar wejangan di era yang serba pragmatiini???? hehehehe

    http://nivikoko.com/2014/05/13/istilah-blogger-jemuran-eksistensi-kita-hanya-untuk-memberikan-informasi-kepada-biker-semua/

    • lha ya itu…masih banyak yang mengabaikan..padahal kalau kode etik jurnalistik sudah disepakati bersama….apalagi blogger yang gak da wadah ‘resmi’….semua kembali ke jatidere blogger…mo jadi blogger amatir atau blogger profesional …cmiiw

  2. Reblogged this on Budi_Sant | Bapak'e Salma and commented:
    Wah, harus dibaca lagi ini. Belajar dan belajar lagi.

  3. artikel yang bagus bro,
    memang sayangnya tidak semua aturan dipatuhi di lapangan… namun sayang juga kalo semuanya dipatuhin total..! hehe

  4. Turut menyimak, mas…. buat blogger yang masih tahap belajar seperti saya butuh info seperti ini. Siapa tau kedepannya bisa jadi blogger profesional…kalo nggak tau bahwa kode etik blogger itu memang ada…yaa malu-maluin nantinya :mrgreen:

3 Trackbacks / Pingbacks

  1. Ini salah satu contoh blogger beretika (ulidblog.com) | setia1heri.com
  2. Met Hari Blogger Indonesia 2014 masbrow dan mbaksis… | setia1heri.com
  3. Bagi yang suka sembarang kloning blog…siap2 anda disantet – setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..