Pasang penguat sinyal ternyata diancam 6 tahun penjara atau denda 600 jeti…

sms kominfo tentang BTSSiang (19/12) tadi KHS dapat sms dari kominfo yang intinya memperingatkan agar tidak memasang penguat sinyal dan ancama pidana yang akan dikenakan. Secara lengkap smsnya sebagai berikut :

Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp. 600 juta.

KHS tidak paham penguat sinyal ini seperti apa bentuknya. Namun setelah bertanya pada mbah google ternyata akhir-akhir ini banyak gedung-gedung perkantoran yang memasang repeater ini. keberadaan repeater yang ilegal ini ternyata menimbulkan distorsi frekwensi bagi operator-operator yang lain. Misalkan kita memasang repeater operator A maka biasanya operator B,C,D akan mengalami gangguan sinyal. Jujur KHS juga tidak begitu tahu bentuknya seperti apa repeater ini.

 

ilustrasi dari http://anekapenguatsinyal.com/

Mungkin masbrow yang pernah mengalami atau mendapatkan gangguan dengan keberadaan repeater ini bisa dishare dimari.

maturnuwun

baca juga :

 

Comments

comments

Tentang setia1heri 5686 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

29 Comments

  1. Lah kalo penguat sinyal yg didalam gedung gimana?, sebagian dr kita kan buruh yg kerja dalam gedung, bahkan para big boss pun kerja dalam gedung, yg biasanya sinyalnya mampet, lah kalo ga pk penguat sinyal gimana…? Trus juga di kapal ferry juga ada penguat sinyal, di laut selain sinyal radio searah dan satelit ga ada sinyal lain lo. Makanya banyak kapal penumpang yg pk repeater….

  2. ini peraturannya:
    UU Telekomunikasi No 36/1999. Dalam pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, atau digunakan di Indonesia wajib berdasarkan izin pemerintah.

    jadi harus seijin pemerintah, tapi hukum SEBAB dan AKIBAT berlaku kang, kenapa? 😯
    ya jelas kalo SEBAB-nya diperbaiki, nanti AKIBAT-nya akan hilang dengan sendirinya 😎

    SEBAB: sinyal operator yang digunakan jelek di beberapa daerah
    AKIBAT: maka di beberapa daerah tersebut memasang penguat sinyal

    gimana? 😎

Monggo dikomeng gans..