Weleh kok baru sekarang sosialiasi kalau e-KTP gak boleh di fotocopi

Lagi ramai dimedia online terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP. Terutama terkait aturan dilarang memfoto kopi e-KTP ini kalaupun boleh hanya SATU kali saja. Larangan ini untuk mengantisipasi  Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak yang mengakibatkan tidak bisa dibaca komputer.

Anehnya aturan ini mengapa baru terbit April 2013 ini padahal E-KTP sudah diberikan setahun silam. Meskipun begitu KHS juga belum menerima padahal juga sudah foto KTP dahulunya. Wis mbuhlah. Ane tidak membayangkan nawak-nawak yang sering berhubungan dengan administrasi tentu sering kali memfoto kopi e-KTP ini. Saya pikir hal wajar memperlakukan e-KTP ini dengan jenis KTP sebelumnya.

Berikut Masbrow Surat Edaran dari  Mendagri terkait e-KTP yang ane ambil dari antaranews.com ini :

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: –
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta,  11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2.    Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3.    Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2.    Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

3.    Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri

Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1.    Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2.    Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.    Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.    Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.    Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.    Rektor Institut Teknologi Bandung.

Bagi masbrow dan mbak sis belum terlanjur alias belum pernah foto kopi sama sekali maka ada tips jitu dari salah seorang kawan berikut  :

Tips dari dokterarif :

Mengapa mesti ribut E-KTP yg hanya bisa difotocopy sekali ????? Padahal gampang saja ..

1. Fotocopy satu lembar saja yg bagus (digital) atau scan dan print
2. Gunakan sebagai “master” bila hendak memperbanyak fotocopy
3. Simpan “master” tsb .. kalau pengen awet sekalian dilaminating

sumber : dokterarif.com

 

Demikian kawan  tips singkat semoga tidak banyak e-ktp yang rusak karena memang murni ketidaktahuan dan keterlambatan adanya SE ini. #tepok jidat

Maturnuwun

Comments

comments

Tentang setia1heri 5683 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

12 Comments

  1. Mlah ribet kabeh toh… Mnding ktp biasa ja low gni… skrang ngurus apa2 pke foto copy eh…

  2. huahuahuaahahahaaaa 😆
    nggonku wis 2x di potokopi :p
    untuk keperluan pemutusan sambungan jaringan ADSL sama saat keperluan untuk pemasangan instalasi listrik baru :mrgreen:

  3. sory ni masbro sekedar meluruskan , e-ktp sebenarnya adalah RFiD transponder , artinya adalah kartu yg didalamnya berisi chip yg jika didekatkan pada reader maka kartu ini dapat mengirimkan sinyal dg carier sebesar 2,4 GHz , dan data selebar 64 bit dalam bentuk biner tetapi data tersebut hanya berupa PIN (personal identity number) dan hanya itu , nantinya program pada kompeterlah yg akan mencocokkan pin ini dg database yg telah dibuat sebelumnya , artinya e-ktp MASIH BISA DI DIKLONING asal kita mengetahui pin tersebut
    memfotokopi atau mescann e-ktp sebenarnya tidak menjadi masalah karena chip yg terdapat pada EMF sheild didalamnya artinya chip ini terlindungi dari efek radiasi elektromagnet dan listrik statis dari lingkungan sekitar , hanya sja kalo di staples pas pada chipnya itu yg berakibat fatal
    FYI chip pada e-ktp terletak di bawah foto ,kalo pengen melihatnya coba pada bagian itu disenter , pastichipnya terlihat

  4. Halah,, gw sampe skrg jg belum ngurus e-ktp…
    Males urusan beginian.. sosialisasinya juga semeraut..

    BTW, gak pernah ada tu ceritanya RFID rusak karena fotokopi,, 😀

  5. alasannya kalo difotokopi bisa rusak chipnya, dan analoginya pak mentri seperti atm yang nggak dikopi..
    waduh kok malah seakan-akan nunjukin kalo bahan e-ktp itu (maaf) nggak bagus..lha wong kartu tanda mahasiswa di beberapa univ itu sekalian sebagai atm bank yg kerjasama dengan univ tersevut..
    contohnya di kampusku, tiap semester kartu tsb difotokopi saat mau krs an..toh nggak ada masalah juga.. 🙄

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Ingat… e-KTP, KTP-el atau KTP elektronik itu berlaku seumur hidup kawans. | khsblog :-D
  2. Ingat…mulai tahun 2016 ini anak harus memegang Kartu Identitas Anak atau KTP anak dan ini syaratnya…. – setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..