Ini lho Nona Katie… (Chatinone,Narkoba dirumah Raffi Ahmad)

Masyarakat saya pikir sudah tahu berita yang mengguncang jagat artis meskipun sebenarnya sudah hal jamak kasus narkoba dan artis sendiri. Terlepas dari keterlibatan Raffi Ahmad CS terkait narkoba namun Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengidentifikasi bahwa jenis narkotika yang dipakai ‘pesta’ di rumah Raffi bernama Chatinone. Apa itu Chatinone ? berikut ane sarikan dari detik.health.com terkait Chatinone…cekidot,

http://kesehatan.kompasiana.com

Deskripsi

Chatinone, atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinona digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Untuk keperluan medis sekalipun, narkotika golongan ini tidak diizinkan, apalagi untuk keperluan rekreasional.

Berdasarkan penelusuran, chatinone berasal dari tanaman Catha edulis atau Khat, ekhat. Tanaman ini tumbuh di Afrika dan sebagian wilayah Arab. Di daerah asalnya, tanaman ini dikonsumsi langsung dengan cara dikunyah dan bukan diekstrak kandungan aktifnya yakni chatinone. Daunnya dikonsumsi dengan cara dikunyah dan terkadang dicampur dalam seduhan teh.

Dilihat dari strukturnya, chatinone tidak jauh berbeda dibanding narkoba yang lebih populer di Indonesia yakni amphetamine dan kokain. Meski tidak termasuk golongan amphetamine, chatinone memiliki efek yang kurang lebih sama yakni mampu membangkitkan stamina, efek senang, tidak capek dan antidepresan bagi pemakainya.

http://ekhat.org/khat-drug

Dampak

Orang-orang yang menyalahgunakan zat ini mengalami agitasi, insomnia, lekas marah, pusing, depresi, paranoia, delusi, muncul keinginan bunuh diri, kejang dan panik. Penggunanya juga mengaku mengalami gangguan persepsi, berkurang kontrol motoriknya dan sulit berpikir jernih.

Turunan Chatinone bertindak sebagai stimulan sistem saraf pusat yang menyebabkan percepatam denyut jantung yang cepat dan dapat menyebabkan serangan jantung maupun stroke. Terkadang juga disertai, sakit dada, mimisan, berkeringat, mual dan muntah.

http://www.beritasatu.com/kesehatan/

Hukuman

Mengacu Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika tentang ancaman hukuman atas kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berkisar antara 4 tahun hingga 12 (dua belas) tahun serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sanksi serupa juga berlaku bagi yang menyimpan tidak dalam bentuk tanaman.

Dalam bentuk tanaman, kepemilikan lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon bahkan bisa diancam dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan dalam bentuk bukan tanaman, sanksi hukuman mati juga bisa dikenakan pada kepemilikan sebanyak lebih dari 5 gram.

Sanksi yang lebih berat adalah hukuman mati bagi yang memproduksi atau menyalurkan narkotika golongan I lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon, atau 5 gram dalam bentuk bukan tanaman. Sanksinya paling berat untuk pelanggaran ini adalah hukuman mati.

Hati-hati dengan Nona Katie  ….eh Katinona

efek narkoba bagi tubuhmaturnuwn

Sumber : detik.health.com

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

18 Comments

  1. sprtinya banyak kjanggalan dlm kasus ini.
    BNN jg plin – plan bikin statement

    1. BNN rilis brita Narkotik ini jenis baru blm ada d UU Narkotika. so hukum blm bisa mengikat tanpa ada dasar uu yang d langgar
    2. Chatinone adalah perangsang, obat kuat kuat kuda / sapi. BNN mengatakan bahan ini haya ada d amerika padahal banyak di pasaran

    referensi : http://id.berita.yahoo.com/kata-bnn-narkoba-jenis-baru-raffi-hanya-ada-014633287.html

    3. kemarin rilis bahwa raffi negatif sekarang positif. ;( lupa linkx
    4. pada dosis pas Chatinone bisa buat doping / anti capek tp effect buruknya adalah ketergantungan.

    jd g usah d besar2kan dulu liat aj slanjutnya

  2. walah bahaya juga ya
    btw tapi kok kasus Raffi ini kok rasanya wow banget ya
    apa memang Raffi itu selebriti atau ada tjuan lain ya ? hmm…

  3. kalu nga ada narkoba…..
    ngak ada penjahat di negara kita….
    kalu nga ada narkoba… ga ada juga kasat narkoba…

Monggo dikomeng gans..