Salut buat Dua Polantas yang berani Hentikan Iring-iringan Gubernur NTT

Melanggar, Dua Polantas Hentikan Iring-iringan Gubernur NTT

Dua anggota Satlantas Polres Kupang, Aiptu Piet Ena dan Aipda Mess Nite, menghentikan perjalanan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan rombongannya, usai melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Kupang, Kamis (10/12013). Penghentian dilakukan saat gubernur melintasi Jalan Timor Raya di Noelbaki, karena kendaraan yang mengawalnya membunyikan sirene. Gubernur Frans Lebu Raya pun turun dari mobil dinasnya, lalu menghampiri dan menegur dua anggota Satlantas yang sedang bertugas.

Meskipun demikian, rombongan kembali melanjutkan perjalanan ke Kupang, setelah tertahan sekitar 10 menit. Kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di Mapolres Kupang, kemarin, Aiptu Piet Ena dan Aipda Mess Nite mengaku menghentikan mobil gubernur dan rombongannya sesuai prosedur. Bahkan, Piet mengaku sempat dimarahi gubernur.

“Pak Gubernur turun dari oto (mobil) dan tanya saya. Kamu tahu tidak saya Gubernur NTT, kenapa kalian tahan? Saya hanya bilang, kami tidak tahan bapak. Kami hentikan kendaraan yang mengawal bapak karena membunyikan sirene, dan itu melanggar aturan. Lalu Pak Gubernur bilang biarkan saya lewat, nanti saya sampaikan ke Kapolda,” kata Piet menirukan ucapan gubernur.

Hal senada disampaikan Aipda Mess Nite. Menurutnya, sekitar belasan mobil rombongan gubernur yang dihentikan. Bahkan, ada sebagian dari rombongan yang menendang papan rambu lalu lintas yang bertuliskan pemeriksaan kendaraan. Namun, keduanya mengaku prosedur yang dijalankan saat menghentikan kendaraan merujuk pada aturan lalu lintas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.
Wakapolres Kupang Kompol Anthon Ch Nugroho yang ditemui di Mapolres Kupang kemarin menjelaskan, apa yang dilakukan anggotanya di lapangan merujuk pada aturan lalu lintas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.
Merujuk pada aturan itu, kata Anthon, dijelaskan bahwa yang memiliki kewenangan untuk membunyikan sirene dan rotator hanya kendaraan-kendaraan tertentu. Namun yang terjadi, saat rombongan Gubernur NTT melintas di wilayah hukum Polres Kupang, tidak ada pengawalan dari anggota Satlantas.
Mobil Pol PP yang mengawal Gubernur NTT juga menerobos, saat anggota melakukan tugas operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan umum.

“Kami tidak tahan Pak Gubernur. Yang kami hentikan mobil yang mengawal rombongan, karena membunyikan sirene. Sesuai dasar hukum, itu bukan kewenangan mereka (Dishub dan Pol PP) untuk membunyikan sirene,” jelas Anthon.

Menurutnya, aparat Dishub maupun Pol PP tidak diperbolehkan mengawal, karena yang berhak adalah institusi kepolisian, dalam hal ini Satlantas. Hal semacam ini terjadi, diakuinya, karena protokoler tidak melakukan koordinasi.

“Kami tidak diberitahu. Tidak ada koordinasi. Seandainya disampikan lebih dulu, pasti kami berikan pelayanan untuk mengamankan rute-rute yang akan dilalui,” tambah Anthon.

Mengenai UU Lalu Lintas No 22/2009, lanjut Anthon, terus disosialisasikan kepada masyarakat. Semestinya, instansi seperti Pol PP dan Dishub bisa lebih memahaminya, sehingga hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ia mengungkapkan, kejadian seperti ini sudah tiga kali terjadi, yakni pada 2009, 2012, dan 2013. (tribunnews/11/1/13)

sumber : koran fb

Yang jelas ane salut dan angkat topi buat anggota Satlantas Polres Kupang, Aiptu Piet Ena dan Aipda Mess Nite diatas. Sangat jarang setahu ane ada polisi yang berani menghentikan iring-iringan pejabat apalagi setingkat gubernur. Siapapun yang melanggar aturan memang patutnya harus ditindak tanpa memandang bulu dan strata seseorang. Pelanggaran yang dimaksud tentu terkait UU Lalu Lintas terutama yang terbaru UU Nomor 22 Tahun 2009. Jelas sudah pelanggaran diatas terkait dengan wewenang penggunaan sirbo meskipun itu dishub dan satpol pp.
Namun sayang ketika iringan-iringan gubernur dihentikan justru sang gubernur malah memarahi dua angota satlantas tadi . Sebenarnya ‘wajar’ orang punya kekuasaan itu gak bisa ‘diatur’ tetapi dalam konteks ini sudah jelas apa yang dilakukan oleh satlantas tadi. Sikap gubernur tadi tentu berbeda dengan Raja Jogja Sri Sultan HB IX Pernah ditilang Polisi di Pekalongan. Sebuah kisah epic seorang raja yang tidak serta merta menunjukkan kekuasaannya meskipun ditilang oleh polisi. Dan akhir cerita justru sang polisi yang merasa ewuh pakewuh meskipun sang raja tidak merasa kenapa-napa dan sang polisi justru diminta bertugas di Jogjakarta . Cerita selengkapnya baca disini aja
Selanjutnya masalah sirine dan strobo ini sepertinya kompor mleduk. Sangat pro kontra terutama dikalangan biker. “Lha wong Moge Harley  aja gak ada yang berani nilang meskipun mereka terang-terangan memakainya masak mocil ane mau ditilang”ujar salah seorang kawan. “hush jangan salah…sirbo justru meningkatkan keselamatan berkendara karena meningkatkan daya konsentrasi” timpal yang lain. Wis gak usah  panjang x lebar ane sudah pernah memposting hal ini disini (sirbo maneh 😆 )

Semoga sikap dua polisi NTT tadi dapat menjadi pelajaran bagi anggota polisi lain di seluruh Indonesia. Aturan harus ditegakkan tanpa memandang stata social dan latar belakang.

Maturnuwun

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

12 Comments

  1. Info yang menarik mas, terima kasih atas sharing ilmunya. Sangat bermanfaat, keep posting dan salam kenal, ditunggu kunjungan baliknya mas…

  2. hanya orang-orang yang beriman, yang berani menghentikan itu,,,,Dan hanya beberapa Polisi saja yang berani begitu,,,(bahkan diIndonesia)hanya 2polisi ini kali ya???

Monggo dikomeng gans..