sms cinta kemkominfo…

Hari senin (13/8) kemarin beberapa kawan ada yang mendapat sms dari kementerian komunikasi dan informasi mengenai ajakan safety riding. Teman-teman yang mendapatkan sms ini mungkin ada yang merasa Ge-Er karena memang gak semuanya yang punya hape menerima sms ini atau malah sebaliknya merasa shock karena merasa dianggap pelaku yang suka berbuat seperti itu. Nah Lo.. :mrgreen: . Semua tergantung daripada amal dan perbuatan masing-masing 😀 . Oia kawan is isms ini tepatnya ajakan untuk SETOP MEMAKAI HAPE ketika berkendara.

Jangan Gunakan Perangkat Telekomunikasi Saat Mengemudikan Kendaraan, Karena Dapat Menyebabkan Kecelakan Lalu Lintas

Demikian kawan bunyi lengkap sms dari Kemkominfo itu. Mungkin beberapa kawan juga sudah mendapatkan sms serupa. Ditilik dari pesannya memang sungguh BERGUNA namun perlu diingat ketika membuka SMS itu jangan ketika mengemudikan kendaraan. Berbahaya tau…. 😆  Apalagi sampai apdet status fesbuk lagi ketika mendapatkan ‘sms cinta’ ini …xixixii. Sudah banyak kejadian kecelakaan akibat bermain hape sambil berkendara. Contohnya bus terguling beberapa waktu lalu di Ngawi karena pak sopir keasyikan sms ria (postingan disini).

Ane sendiri kadang merasa geram ketika melihat ada pengendara terutama motor yang membuka atau menerima telpon sambil berjalan.  Kadang ane bel-bel dari belakang, atau ane kode pakai tangan ketika bersimpangan. Bukan bermaksud sok pahlawan, sok jagoan tapi semua perlu sadar bahwa berkendara dengan ‘bermain’ hape itu sungguh berbahaya.  Mungkin orang akan sinis berkomentar, “biarin aja tuh kan hape-hape beli sendiri, entar ketabrak juga resiko sendiri”.  Terus kalau semua orang egois dan tidak peduli akan seperti apa jalan aspal ini… :-D. Trus apa kita mesti nunggu celaka baru berjiwa bijaksana?

Sebenarnya dalam UU no 9  tahun 2009 tentang lalu lintas pasal  283 sudah jelas mengatur hal ini, monggo silahkan dicermati sendiri.

Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkangangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Monggo kawan meskipun anda tidak menerima sms cinta dari kemkominfo seperti diatas (termasuk ane…hehehe 🙁 ) bukan berarti kita tidak punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan LARANGAN BERHAPE SAAT BERKENDARA. Kalau mau telepon atau sms lebih baik menepi terdahulu dan kalau urusan sudah selesai perjalanan dapat dilanjutkan. Bukan begitu ?

Maturnuwun

Comments

comments

Tentang setia1heri 5684 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

12 Comments

  1. sepertinya itu dikirim secara acak oleh sistemnya, kebetulan gsm aye yang satu dapet, yamgh satunya lagi ngga 🙂
    kang, tanggal 16 Sepetmber ada acara?

Monggo dikomeng gans..