Perlu digarisbawahi disini PRT adalah Pekerja Rumah Tangga bukan Pembantu Rumah Tangga. Kegiatan ini sebenarnya dilaksanakan pada akhir tahun 2011 kemarin namun tidak mengapa ane coba posting sekarang ini. Semoga tulisan ini sebagai bentuk dukungan ane terhadap perlunya perlindungan bagi PRT di Indonesia . Dimana dibanyak kasus mereka sangat rentan terhadap tindak kekerasan dari majikan dan keluarganya (KDRT).
Workshop perlindungan layak bagi PRT ini diselenggarakan oleh Samitra Abhaya Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (SA-KPPD) pada hari Jum’at, 30 Desember 2011 di Rumah Makan Taman Sari Indah. Hadir dalam workshop ini perwakilan dari unsur pemerintah baik Propinsi Jawa Timur maupun Kota Surabaya, perwakilan LSM peduli PRT serta beberapa perwakilan dari PRT sendiri. Ane sendiri datang atas disposisi dari pimpinan dikantor.
Secara nasional sebenarnya sudah ada Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) (www.jala-prt.org) yang konsern dan mengadvokasi hak-hak PRT terutama terkait advokasi keberadaan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sedangkan dalam konteks lokal dalam workshop ini diharapkan nantinya ada Perda PRT di Jawa Timur dimana sebelumnya sudah ada draft awalnya. Draft Reperda Perlindungan PRT Propinsi Jawa Timur ini sebenarnya sudah disusun beberapa kawan LSM yang konsern terhadap hak-hak PRT di Jawa Timur.
Dalam workshop ini juga dibahas hak dan kewajiban PRT, serta mekanisme rekruitmen atau penyaluran PRT dan hubungan kontrak kerja. Dalam sesi ini juga ada usulan terkait kata ‘majikan’ diganti dengan ‘pemberi kerja’. Diharapkan dengan adanya usulan draft raperda ini terdapat kesetaraan hubungan kerja antara PRT dan Pemberi Kerja. Perjalanan dan perjuangan Perlindungan PRT ini sepertinya masih panjang karena perlu mendapatkan dukungan seluruh pihak. Diharapkan pula keberadaan perda ini mampu memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan baik bagi PRT maupun Pemberi Kerja sendiri.
Di beberapa daerah sebenarnya sudah ada upaya untuk memberikan perlindungan bagi PRT. Sebagai contoh satu-satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Terlepas dikemudian hari ada revisi pasalnya tetapi yang jelas ada kesadaran bersama untuk memberikan perlindungan bagi PRT.
Bagi kawan yang menggunakan jasa PRT, mari hormati dan hargai mereka….matoernoewoen
STOP DOMESTIC VIOLENCE….
Sip
Siip…
nggak punya PRT, tapi kalau Pak RT ada tuh tempat ane……
http://rendiiswanto.wordpress.com/2012/01/14/update-eksklusif-all-new-pulsar/
nice info gan..
@ all : makasih atas kunjungannya 😀