Sekedar mereview kembali pengetahuan tentang denda-denda ketika kita melanggar lalu lintas. Sumbernya sudah jelas yakni Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Walaupun mungkin sudah hampir 2 tahun namun sedikit sekali masyarakat yang memahami besaran denda yang mungkin berbeda dengan undang-undang sebelumnya termasuk penulis yang juga belum ngeh… 😛
Semua jenis sanksi atau denda terangkum dalam BAB XX, Ketentuan Pidana mulai pasal 273 – 314.  Berhubung bingung karena saking banyaknya maka ane cuplik beberapa saja yah…
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki     Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan  Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 285
(1)  Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2)  dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak  Rp250.000,00  (dua  ratus  lima  puluh  ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  106  ayat  (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Itulah kawan sedikit cuplikan denda atau sanksi kalau terjadi pelanggaran lantas. Kalau mau lebih banyak mungkin bisa langsung baca UU langsung walaupun pasti membingungkan karena memang pakai bahasa formal dan khas undang-undang gitu loch…. Denda diatas adalah angka nominal yang mungkin berbeda kalau ada kata DAMAI atau TITIP dengan pak polisinya…Nach Loe. 😀
gambar : lupa ngambilnya
baca juga :
- Knalpot brong dilarang dan kena tilang brosis
- Jadwal pemutihan denda pajak motor jatim tahun 2019
- Pro dan kontra larangan merokok saat naik motor, anda di pihak mana?
- Wow…Kejari Surabaya buat terobosan antar tilang ke rumah, Si Anti Ribet
- Roda dua nekat melintas di MH Thamrin hingga Medan Merdeka, Jakarta maka denda Rp. 500.000 soedah menanti
- Pasang penguat sinyal ternyata diancam 6 tahun penjara atau denda 600 jeti…
- Kecelakaan beruntun karena hape lagi
- Balada Plat Mobil Mewah (TNI)
- Denda pelanggaran Lantas
- Ambil bekas motor kecelakaan di polisi apakah berbayar ? yukk simak obrolan warganet berikut
- Ambil kendaraan habis kecelakaan di kantor polisi apa bayar? Yuuk simak pengalaman warganet
- Humor cara jitu hindari tilang…hehehe
- Tips gokil saat kena tilang operasi motor pak polisi gans…hehehe
- Helm yang ditukar (ojol dan pak polisi)….hehehe
- Bawa sepeda motor dimasukkan kedalam mobil, kena tilangkah?
- Daftar 7 jenis model atau modifikasi plat nopol yang kena tilang
- Ambil motor habis kecelakaan di kepolisian apa bayar? Yuuk simak pengalaman warganet
- Sadis…Emak-emak enggan ditilang nekat gigit tangan polisi di Kudus, Jawa Tengah
- Apes…rombongan turing motor gak bawa SIM dan STNK kena tilang di Surabaya…xixixxi
pantas saja banyak yang lebih memilih nitip sidang
dendanya bikin dompet korengan mas bro
Nice info gan
nico info ,
itu denda maksimal….
boleh gak menjatuhkan denda minimal ? misal Rp 0,-…..
@ nanared : betul..betul…
@ tai : wah nanya pak pulisi 😛
Terimakasish infonya bang.
Salam kenal dari Lombok.
😯 baru tau dendanya segitu..mending diselesein dijalan saja..
dengan aturan yg seperti ini, orang yg berduit lebih lah yg lebih berkuasa, apalah artinya uang sebesar buat mereka (semua orang yg tidak tahu/sudah tahu tetapi melanggarnya, tata tertib lalu lintas yg baik dan benar) yg kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
terutama untuk point yg terakhir yaitu no. 8 mengemudi tidak konsentrasi (pakai hape), ini sangat jelas2, yg bikin aturan tidak tahu menahu tentang realitas yg terjadi di jalan.
bagaimana jika seseorang yg kedapatan tidak konsentrasi, akibat memegang hape (sms, telpon) sambil berkendara, kemudian tiba2 konsentrasinya buyar, maka bisa menyebabkan kecelakaan, entah itu ringan ataupun berat bahkan sampai ada yg modar, banyak sekali di televisi tersiar kecelakaan dijalan raya akibat dari kurangnya konsentrasi (hape salah satunya). kesimpulannya, faktor psikologis seseorang dalam berkendara lebih utama dibandingkan dengan faktor teknis, percuma juga klo spion, lampu menyala, stnk, dan sim sudah ada, tetapi faktor psikologisnya tidak baik, ya dijamin, sampai kapanpun tingkat kecelakaan tidak akan pernah berkurang di negeri ini.
undang undangnya juga mesti diganti, klo bisa, tidak ada yg namanya denda. cukup penjara aja. sehingga klo benar2 ada yg melanggar dan aparat penegak hukumnya pun patuh aturan. Insya Alloh Indonesia menjadi negara yg aman, dan tertib.
amiiin. boleh juga tuh idenya….smoga kita bisa sadar diri tanpa ditakuti denda dan penjara
Kalau tidak salah denda tercantum diatas merujuk pada denda maksimal. Minimalnya, bisa di nego lah ^_^