Wah kena dech…Pajak Progresif.

Seperti yang ane sampaikan  dalam posting sebelumnya ketika membayar pajak PKB di Gresik terdapat tulisan pajak progresif. Sebenarnya sudah pernah denger tentang pajak ini namun belum paham seperti apa mekanismenya. Berbekal mbah goggle maka ane berinisiatif mencari apa itu pajak progesif.

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik

Sistem pajak progesif kendaraan dikenakan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Pajak ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Namun jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Atau sebaliknya pemiliknya sama namun alamatnya berbeda…cmiiw.

Melihat sepintas di tulisan STNK revo punya juga istri terlihat adanya tulisan PROGRESIF -1.  Tetapi anehnya kok biayanya tidak ada penambahan terkait pajak progresif ini. Atau mungkin tulisan pajak progresif ini hanya sebagai ‘warning’ bahwa untuk kendaraan ke-2 akan terkena pajak progresif diatas…mbuh ora weruh…

Melihat tulisan di dispenda jatim sepertinya ada pengecualian pengenaan bagi pajak progresif kendaraan yakni untuk silinder atau CC diatas 250. Berarti sekelas ninja atau CBR atau thunder 250 lah…hehehe. Lebih jelasnya mari perhatikan kutipan berikut :

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 Tentang  Pajak Daerah terdapat beberapa point penting terkait keseimbangan kebijakan baru pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), guna diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, antara lain sebagai berikut :

  • Pengenaan tarif progresif bagi Kendaraan Bermotor Pribadi Roda 4 (empat) dan Kendaraan Bermotor Roda (2) dengan isi cilinder 250 cc ke atas, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, berkisar dari penetapan tarif progresif 2% hingga 3,5% ;
  • Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun ke atas NJKB 50%, sehingga pembayaran PKB turun separuhnya ;
  • Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Pemerintah, TNI/POLRI sebesar 0,5% ;
  • Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Baru sebesar 15%;
  • Kendaraan Bermotor untuk Alat berat/Alat besar, mekanisme pembayaran PKB melalui KB SAMSAT Provinsi Jawa Timur.

Jadi membaca kutipan diatas sepertinya belum ‘layak’kena pajak progresif dech si Milestone ini..Tetapi juga tidak ada salahnya siap-siap agar tidak kaget kalau misal nantinya tetap kena pajak progresif ini. Maturnuwun

sumber  : Wikipedia, dipendajatim.go.id
maturnuwun
baca juga :

 

Comments

comments

Tentang setia1heri 5687 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

19 Comments

    • nitip lapak kang
      yang mau kredit motor Honda,Yamaha dan Kawasaki bisa dimarih
      http://www.kaskus.co.id/profile/viewallclassified/6911796
      keunggulan kalau agan kredit/cash di ane
      – DP bisa pakai motor bekas
      – Syarat cuma KTP dan KK aj
      – Malam ane jemput data , pagi atau siang di survey , sore motor ud bisa agan ambil di delaer , PROSES MAKSIMAL 24 JAM ,!!
      makasih kang

  1. lah ane pernah punya vespa n vespanya sekarang udah ancur ga di pake lagi tapi BPKBnya masih ada atas nama saya…
    kalo beli mongtor lagi berarti saya kena pajak progresif donk……

  2. idem, stnk meggy saia juga ada ket “progressif #1” gitu…tapi pajak kok tetep ya?? dulu jual gl-max gak tau sudah dibbn belom sama si pembeli..

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Pajak kendaraan Bermotor naik lho rek (Jatim). « www.setia1heri.wordpress.com
  2. Persyaratan ganti pelat / ganti stnk 5 tahunan disamsat Surabaya Timur. – setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..