Seperti yang ane sampaikan dalam posting sebelumnya ketika membayar pajak PKB di Gresik terdapat tulisan pajak progresif. Sebenarnya sudah pernah denger tentang pajak ini namun belum paham seperti apa mekanismenya. Berbekal mbah goggle maka ane berinisiatif mencari apa itu pajak progesif.
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik
Sistem pajak progesif kendaraan dikenakan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Pajak ini diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Namun jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Atau sebaliknya pemiliknya sama namun alamatnya berbeda…cmiiw.
Melihat sepintas di tulisan STNK revo punya juga istri terlihat adanya tulisan PROGRESIF -1. Tetapi anehnya kok biayanya tidak ada penambahan terkait pajak progresif ini. Atau mungkin tulisan pajak progresif ini hanya sebagai ‘warning’ bahwa untuk kendaraan ke-2 akan terkena pajak progresif diatas…mbuh ora weruh…
Melihat tulisan di dispenda jatim sepertinya ada pengecualian pengenaan bagi pajak progresif kendaraan yakni untuk silinder atau CC diatas 250. Berarti sekelas ninja atau CBR atau thunder 250 lah…hehehe. Lebih jelasnya mari perhatikan kutipan berikut :
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah terdapat beberapa point penting terkait keseimbangan kebijakan baru pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), guna diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, antara lain sebagai berikut :
- Pengenaan tarif progresif bagi Kendaraan Bermotor Pribadi Roda 4 (empat) dan Kendaraan Bermotor Roda (2) dengan isi cilinder 250 cc ke atas, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, berkisar dari penetapan tarif progresif 2% hingga 3,5% ;
- Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun ke atas NJKB 50%, sehingga pembayaran PKB turun separuhnya ;
- Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Pemerintah, TNI/POLRI sebesar 0,5% ;
- Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Baru sebesar 15%;
- Kendaraan Bermotor untuk Alat berat/Alat besar, mekanisme pembayaran PKB melalui KB SAMSAT Provinsi Jawa Timur.
Jadi membaca kutipan diatas sepertinya belum ‘layak’kena pajak progresif dech si Milestone ini..Tetapi juga tidak ada salahnya siap-siap agar tidak kaget kalau misal nantinya tetap kena pajak progresif ini. Maturnuwun
sumber : Wikipedia, dipendajatim.go.id maturnuwun baca juga :
- Pajak motor matic Suzuki Hayate di Jawa Timur brosis…
- Inilah Pajak motor Suzuki GSX R 150 tahun 2018 di Jawa Timur
- Inilah pajak motor Honda PCX tahun 2018 di Jawa Timur brosis
- Biaya pengesahan STNK sudah mulai dihapus brosis…
- Ini besaran pajak motor Yamaha XMAX di Jawa Timur masbrow
- Pengalaman bayar pajak motor di Samsat Payment Point Taman Budaya Jawa Timur tahun 2017
- Pengalaman bayar pajak motor tahun 2017 di Samsat Keliling depan THR Surabaya
- Ini besaran pajak Yamaha Aerox 155 VVA tahun 2017 di Jawa Timur
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama tahun 2017 di Jawa Timur
- Persyaratan ganti pelat / ganti stnk 5 tahunan disamsat Surabaya Timur.
- Anak SD bawa motor kena razia tetapi berani bentak polisi…..xixixixi
- Uniknya orientasi klub motor tiger ini…mesti tahan malu nih….ahihihi…
- Ini jepretan motor yang ada di jalanan Paris, Prancis.
- Hati-hati …Badak ini suka terobos lampu merah (klub motor berulah).
- Ini 10 guna manfaat motor ada box nya…hehehehe
- anak kecil naik motor yang baik hati justru jadi korban jambret motor
- Motor penjambret kehabisan bensin, ya apes dihajar massa
- Ini polisi lagi bawa motor sitaan ya? Kok gak ada spion, plat nopol # positif thinking
- Jenazah pegiat trail dari Jogjakarta ini diiringi dengan motor trail hingga ke tempat peristirahatan terakhir
- Gile…pemain reog ponorogo beraksi sambil naik motor
Oh begitu to
nitip lapak kang
yang mau kredit motor Honda,Yamaha dan Kawasaki bisa dimarih
http://www.kaskus.co.id/profile/viewallclassified/6911796
keunggulan kalau agan kredit/cash di ane
– DP bisa pakai motor bekas
– Syarat cuma KTP dan KK aj
– Malam ane jemput data , pagi atau siang di survey , sore motor ud bisa agan ambil di delaer , PROSES MAKSIMAL 24 JAM ,!!
makasih kang
lah ane pernah punya vespa n vespanya sekarang udah ancur ga di pake lagi tapi BPKBnya masih ada atas nama saya…
kalo beli mongtor lagi berarti saya kena pajak progresif donk……
klo mengacu konsep diatas spertinya begitu…cmiiw, tapi coba nanya dech…soalnya kebijakan setiap daerah berbeda terkait pajak progresif ini
nahh itu dia saya juga bingung jadinya
tapi sekarang saya sudah pindah rumah jadi semoga sahaja tidak kena..
nitip sahaja dah 😀
http://adylukadiyo.wordpress.com/2011/12/05/modifikasi-sederhana-revalanceng-revo-absolute/
masih aman 🙂
masih terkendali.. plat merah juga wajib kena..
Wadaaaa….
Satu nama plus satu alamat kena ya???
Gimana nih harusnya 🙁
aturanya gitu bro…1 nama dan 1 alamat yang sama…cmiiw
idem, stnk meggy saia juga ada ket “progressif #1” gitu…tapi pajak kok tetep ya?? dulu jual gl-max gak tau sudah dibbn belom sama si pembeli..
wah info sip..baru tahu mas..soalnya nggak pernah bayar sendiri.. 🙂
weww…udah kena ya kang..punyaku pasti kena nih..
nitip kang
http://boerhunt.wordpress.com/2011/12/06/modifikasi-pulsar-terutama-modifikasi-pulsar-220f-hasil-jalan-jalan-ke-bengkel/
Kuda besi cuman punya satu, jadi gak kena pajak progresip 🙂
nggenku 3 beda nama kepemikikan kabeh cak :mrgreen;
nakalan iki…wkwkwkw 😛
xixixi
mau tanya ni..kalau nama beda tapi alamatnya sama, gimana ya..??
trims ya
klo mengacu di aturan..nama dan alamat yg harus sama…tetapi bisa jadi tiap daerah beda kebijakannya…cmiiw
Kena deh