Hati – hati knalpot oblong…

Hati – hati knalpot oblong…

Pada waktu pulang dari Surabaya minggu (11/9) sore ane kaget ada motor bebek ditilang pak polisi di perempatan giri Gresik arah Lamongan (jl. kartini-jl. wahidin sudirohusodo). Orang Gresik atau yang sering wira-wiri ke Surabaya pasti tahu lokasi jalan utama non via tol tersebut. Ane sebetulnya tidak paham kesalahan apa yang diperbuat soalnya sore itu tidak ada operasi SIM. Dan ane juga melihat sekilas mereka lengkap memakai helm. Ane baru ‘ngeh’ kesalahanya ketika pak polisi masuk dalam antrian motor yang lagi berhenti lampu merah. Pak polisi memeriksa suara-suara bising knalpot yang ada.

Setelah itu ane mencoba menengok motor yang ditilang tadi yang ternyata benar knalpotnya oblong. Ane tidak tahu memang benar tidak ada pasal yang mengatur tentang sanksi terkait knalpot. Ane pernah membaca blog  yang mengulas itu namun tidak ditemukan pasal yang mengatur hal tersebut secara detail (batas db kebisingan suara). Terus atas dasar apa polisi tersebut menilangnya? apakah berdasarkan wajah polos dan lugu pengendara tersebut?.

Emang sih ada sanksinya pada pasal 285 dalam UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas sebesar Rp. 250.000 terhadap masalah kebisingan knalpot. tetapi tidak dijelaskan batas maksinal seberapa bisingnya sehingga sampai kena tilang.

Hal ini ane ketahui ketika motor yang berjalan ketika lampu hijau ternyata masih ada knalpot oblong yang bisa terus jalan tanpa ikut di tilang. Apakah karena pak polisinya tidak sempat mencegat atau memang tebang pilih?. Dan yang lebih menimbulkan tanda tanya, terdapat sekitar 3 polisi yang tersebar di perempatan tersebut tetapi mengapa yang ‘menilang’ hanya satu polisi saja. Itupun juga satu arah saja jurusan Surabaya – lamongan. Mestinya kalau berniat menertibkan knalpot oblong yang memang bising seharusnya ketika berhenti di perempatan maka semua polisi disitu harus memeriksa dan menilangnya….wallahualam.

Comments

comments

Tentang setia1heri 5684 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

3 Comments

  1. salah satu persyaratan laik jalan adalah knalpot standar mas bro, mengurangi polusi udara dg sekat catalityc converternya dan polusi suara dengan suara halusnya yang lebih nyaman ditelinga IMHO

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Penggunaan Knalpot Oblong di malam tahun 2015 akan ditilang di Kota Surabaya | setia1heri.com
  2. Penggunaan Knalpot Oblong di malam tahun baru 2015 akan ditilang di Kota Surabaya | setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..