L4461 BU ? (Lagi Butuh Uang)…

L4461 BU  ?  (Lagi Butuh Uang)…

Pada waktu mau berangkat kerja hari Rabu pagi (30/3) ane iseng-iseng lirak-lirik plat nomor sepeda motor. Ketika lampu merah di perempatan jalan sekitar Jl. Menur ane menemukan plat nopol yang unik alias di modifikasi. Tulisan yang terbaca sekilas yakni L4461 BU yang sebenarnya L (pakai spasi) 4461 BU.

Ane tidak tahu apakah bapak rider scoopy ini sadar atau tidak sadar dengan tulisan di plat nopol tersebut. Padahal dalam aturan polisi sudah jelas barang siapa yang memodifikasi plat nopol akan kena sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu.

Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang aturan larangan nopol modifikasi, menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Sebenarnya aturan diatas sudah hampir 2 tahun tetapi kemungkinan besar masyarakat ada yang tidak tahu atau sebaliknya tidak mau tahu. Yang penting unik kilah mereka-mereka penggemar keunikan. Terlepas dari itu semua saya berharap bapak rider scoopy diatas segera menyadari ada yang tidak sesuai dengan aturan kepolisian terkait plat nopol.

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

3 Comments

  1. biasanya yg dirubah2 tu cuman nopol belakang.. yg depan pasti original..
    tapi klo lagi kena razia besar2an…. apes bin bokek deh tu 😀

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Plat W I NO… « www.setia1heri.wordpress.com
  2. Awas nopol 2 aneh di Surabaya akan ditindak tegas pihak polrestabes | setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..