Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan mantemans

Beda penampakan pajak motor tahun 2018 dengan tahun sebelumnya...biaya pengesahan STNK sudah hilang...hehehe

Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan mantemans. Bagi brosis yang ingin mutasi motor atau mobil maka perlu mencermati tata cara berikut ini. Mutasi kendaraan ini wajib anda baca bila berniat melakukan secara sendiri. Monggo disimak Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan mantemans

Beda penampakan pajak motor tahun 2018 dengan tahun sebelumnya...biaya pengesahan STNK sudah hilang...hehehe

INFO

Divisi Humas Polri

Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Syarat Mutasi Kendaraan :
– BPKB
– STNK
– Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
– Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
– KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
– (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
– Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan :

1. Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
6. Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
9. Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
10. Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di Update.
16. Selesai.

sumber : fb Divisi Humas Polri (14/9/2013)

Maturnuwun

Baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5687 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

Be the first to comment

Monggo dikomeng gans..