Kabar Gembira, Biaya Administrasi Pengesahan STNK dibatalkan oleh Mahkamah Agung

Kabar Gembira, Biaya Administrasi Pengesahan STNK dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Biaya Administrasi Pengesahan STNK yang berlaku sejak tahun 2017 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) berkat gugatan warga Pamekasan, Madura. Keberadaan Biaya Administrasi Pengesahan STNK awalnya tanpa biaya alias gratis namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri yang berlaku efektif per 6 januari 2017 menjadi kena biaya. Biaya pengesahan STNK untuk motor Rp.25.000 sedangkan untuk mobil Rp.50.000

Kabar Gembira, Biaya Administrasi Pengesahan STNK dibatalkan oleh Mahkamah AgungPembatalan Biaya Administrasi Pengesahan STNK oleh Mahkamah Agung ini berkat gugatan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. Pria asalah Madura ini melakukan gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 tahun 2016. Pada hari Rabu (21/2) 2018 secara Resmi Mahkamah Agung (MA) membatalkan Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang menjadi dasar hukum pungutan tersebut.

Mengutip kompas.com (21/2/2018) yang bersumber dari kontan.co.id, Dinyatakan dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Sekedar informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA.  Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut.

Pertama, ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran No D angka 1 dan 2 pp tersebut.

Kedua, ketentuan soal pengenaan PNBP pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran E angka 1 dan 2.

Serta ketiga, soal ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB yang diatur dalam Lampiran No H angka 1 dan 2.

Untuk uji materi terhadap Lampiran No E angka 1 dan 2 Noval menyatakan, gugatan diajukan karena pengenaan pungutan pada pengesahan STNK cacat hukum karena tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.


Kabar Gembira, Biaya Administrasi Pengesahan STNK dibatalkan oleh Mahkamah AgungSebagai contoh ketika KHS bayar pajak Honda BeAT tahun 2017 kemarin tarifnya menjadi.

Berikut pajak motor BeAT tahun 2017

PKB + SWDKLLJ + Pengesahan STNK [ Rp.193.500+ Rp.35.000 + Rp.25.000 ] = Rp. 253.500

Bila peraturan mengenai biaya pengesahan STNK dibatalkan maka akan menjadi

Berikut pajak motor BeAT tahun 2018

PKB + SWDKLLJ + Pengesahan STNK [ Rp.193.500+ Rp.35.000 + Rp.0 ] = Rp. 228.500


Dengan pembatalan ini tentu kita ingin secepatnya mengetahui implikasi dilapangan lebih lanjut. Sejak awal tahun 2017 kemarin setiap pembayar pajak motor akan dikenakan Biaya Pengesahan STNK sebagaimana aturan PP no 60/2016 diatas. Artinya pengenakan biaya ini tidak sah dan kembali kepada aturan lama tahun 2016 yakni tidak dikenakan biaya sama sekali.

Maturnuwun

baca juga:

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

4 Comments

  1. klo yg bayar 30ribu waktu gesek norangka ma no mesin..yg gak ada kwitansinya…belum ada yg nindak?

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Biaya pengesahan STNK sudah mulai dihapus brosis… – setia1heri.com
  2. Beda penampakan pajak motor tahun 2018 dengan tahun sebelumnya…biaya pengesahan STNK sudah hilang…hehehe – setia1heri.com

Monggo dikomeng gans..