Ingat…Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku lagi brosis

Ingat…Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku lagi brosis. Bagi brosis yang lebih berada di persimpangan jalan dengan adanya rambu lalu lintas maka dilarang langsung belok kiri. Boleh belok kiri bila ada tulisan rambu yang memberikan instruksi. Demikianlah amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

INGAT!!😉

Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku

Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.

Bagi mitra humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada yaaa ☺️😉

sumber : Fb Divisi Humas Polri

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5686 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

Be the first to comment

Monggo dikomeng gans..