Pajak kendaraan mati, bisakah kena tilang pak polisi?

Pajak kendaraan mati, bisakah kena tilang pak polisi?. Pajak kendaraan motor telah mati atau kadaluarsa apakah bisa ditilang oleh polisi menjadi perbincangan hangat. Pajak kendaraan bermotor mati merupakan urusan Dispenda provinsi setempat lha kok polisi menilangnya?. Berikut diskusi hangat terkait tilang pajak kendaraan yang mati ole pak polisi ini masbrow dan mbaksis.

Seorang warganet mengunggah postingan mengenai korban tilang akibat pajak kendaraan bermotor yang telah mati. Demikianlah postingan Mochammad Faroeq di forum facebook ‎E100 yang diunggahnya pada hari senin, 21 Agustus 2017. Cekidot…

Siang hari sekitar jam 11-an tadi saya kena razia R2 di jembatan timbang Trosobo. Berhubung pajak saya mati, maka saya dikenakan tilang. Menunggu proses tilang juga lama banget dan surat tilang saya terima sekitar jam setengah 12-an.

Saya tidak sempat melihat pasal yang dikenakan karena Pekerjaan saya menuntut di selesaikan sebelum jam 12 dikarenakan banyak toko di daerah Jemundo, sukolegok dan sekitarnya yang tutup.  Baru sore ini saya lihat saya dikenakan pasal 288 ayat 2 (?). Saya kasih tanda kurung karena tulisannya kayak dokter 😂😂

Setelah cek google, ternyata pasal tersebut tentang pengendara yg tidak dilengkapi dengan SIM. Padahal saya punya SIM dan sekarang disita.

Pertanyaan saya, pasal berapakah seharusnya yg dikenakan untuk pelanggaran pajak kendaraan mati?? Mu gkin ada bapak2 polisi yg bersedia memberi pencerahan.

Sekian dan terima bully!!

sumber : Mochammad Faroeq > ‎E100

Beberapa warganet menanggapi postingan diatas dan mengaku kaget mengenai tilang terhadap pajak motor yang mati ini. “bukannya pajak mati tidak bisa di tilang “ujar Aries Valerian Putra. Warganet lain menambahkan keterangan serupa, “Pajak mati gak kena tilang mas, pak pol itu nyari ceperan atau ngabisin stock surat tilang.. maaf kalau pendapat saya ini salah ” tambah Bee Schatzi Feethree. “Klo urusan pajak mah dgn DISPENDA mas…polisi gk berhak nilang ” tegas Asmo Kinaryo Jopo

Warganet lain menimpali bahwa pajak motor mati polisi berhak menilangnya. Tilang bukan pada telat bayar pajak namun lebih kepada STNK yang tidak sah karena tidak disahkan .”Ini saya ada link berita bahwa polisi bukan urusan pajaknya tapi stnk yg tanpa pajak dianggap tidak sah dan jika lebih dari 3 tahun akan di datangi ke rumah (door to door) bayar pajaklah bapak & ibu, mosok mampu beli motor 15jt atau cicilan perbulannya 300rban gak bisa bayar pajak 200rban yg hanya bayar setahun sekali? ” ujar Arif Mubaroq

Mengutip pemberitaan oto.detik.com hari Jumat 11 Agustus 2017 terkait tilang kepada pajak kendaraan mati. Dalam hal ini, polisi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat 1 yang berbunyi: setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB dan STNK.

Pasal 68 ayat 2 berbunyi: STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya. Kemudian dalam Pasal 70 ayat 2: STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.

Selain itu, polisi mengacu pada Perkap No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dalam Pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. Dalam Pasal 37 ayat 3 pada Perkap tersebut juga disebutkan STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

“Kemudian ada Surat Kapolri No B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK,” imbuh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikOto, Jumat (11/8/2017).

Dalam Surat Kapolri huruf C.1: STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, serta biaya PNBP pengesahan. Kemudian pada huruf E disebutkan bahwa STNK yang tidak dilaksanakan pengesahan dinyatakan tidak sah.

“Kesimpulannya adalah STNK yang belum dilaksanakan pengesahan, maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah, sehingga tidak punya legitimasi pengoperasionalan kendaraan di jalan,” imbuhnya.

Pasal 288 ayat 1 berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak dilengkapi STNK dan STCK yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jadi di sini kita (polisi) bukan masalah pajak mati, tapi keabsahan STNK-nya. Tapi nanti orang pajak ikut penindakan di lapangan, termasuk door to door, informasinya nantinya akan dibuatkan surat pernyataan dari Dinas Pajak-nya,” tandasnya saat razia gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Dispenda DKI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Bagi mantemans yang binung, silahkan perhatikan STNK kendaraan yang dipunya. Coba perhatikan 4 kotak disamping kanan STNK yang ada kata-kata PENGESAHAN/VALIDATION. Nah kalau 4 kotak ini tidak ada stempel atau pengesahan maka STNK kita dianggap tidak syah. Untuk mendapatkan pengesahan harus membayar pajak motor dahulu….ahihihihi.

Well, jadi bagi mantemans yang merasa belum bayar pajak kendaraan atau telat bayar pajak harap waspada dan hati-hati ya kalau ada razia. Posisi kita telah lemah dan siap-siap menerima hadiah slip tilang dari bapak polisi yang baik hati ini…hehehe. Baik hati mengingatkan kita agar taat bayar pajak khususnya pajak kendaraaan bermotor…hehehe.

maturnuwun

bacaan : oto.detik.com

baca juga:

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

1 Comment

Monggo dikomeng gans..