Beda penampakan pajak motor tahun 2017 dan sebelumnya…hehehe

Pajak motor naik, begitu asumsi banyak orang ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri berlaku efektif per 6 januari 2017. Padahal pajak motor ini merupakan kewenangan daerah dalam hal ini pemerintah provinsi. Yang perlu digaris bawahi adalah adanya kenaikan Kenaikan biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB tahun 2017. Biar tidak binung berikut penampakan perbedaan pajak motor tahun 2017 dan sebelumnya kawans…

Sebelumnya berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri dimana semua masih ada biaya yang gratis namun kini tiada lagi. Untuk memudahkan pembacaan KHS mencoba membandingkan 2 pajak motor yakni Honda Supra GTR dan Honda BeAT eSP dimana keduannya dalam posisi baru beli.

Sebagai informasi Supra GTR belinya memang tahun 2016 namun proses pajak tahun 2017 sehingga kena aturan PP no 60 tahun 2016 sedangkan Beat eSP beli tahun 2016 dan pajaknya pun tahun 2016 juga. Monggo dicermati agar tahu letak mana penambahan-penambahan biaya yang akan ditanggung bersama.

Honda BeAT eSP pajak tahun 2016.

BBNKB  Rp. 1.290.000
PKB  Rp. 193.500
SWDKLLJ  Rp. 35.000
BIAYA ADM.STNK  XXXX
BIAYA ADM.TNKB  XXXX
JUMLAH  Rp. 1.518.500

Honda Supra GTR pajak tahun 2017.

BBNKB  Rp. 1.380.000
PKB  Rp.  207.000
SWDKLLJ  Rp. 35.000
BIAYA ADM.STNK  Rp. 325.000
BIAYA ADM.TNKB  Rp. 60.000
JUMLAH  Rp. 2.007.000

Dari kedua tabel diatas saya kira mantemans sudah paham perbedaan yang cukup mencolok. Pada Honda Supra GTR ada Biaya Administrasi STNK sejumlah Rp.325.000 yang terdiri dari Biaya Penerbitan BPKB Rp.225.000 dan Biaya Penerbitan STNK Rp.100.000. Dan ada tambahan Biaya Administrasi TNKB alias nopol motor sebesar Rp.60.000. Besaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri berlaku efektif per 6 januari 2017.

Prediksi pajak motor tahun depan

Anggap saja tahun depan tidak ada kenaikan pajak motor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sehingga kita bisa menghitungnya besaran pajak masing-masing motor tersebut.

  • Honda BeAT eSP= PKB + SWDKLLJ + Pengesahan STNK [ Rp.193.500 + Rp.35.000 + Rp.25.000] = Rp. 253.500
  • Honda Supra GTR = PKB + SWDKLLJ + Pengesahan STNK [ Rp.207.000 + Rp.35.000 + Rp.25.000] = Rp. 267.000

Jadi jika bayar pajak roda mulai tahun 2017 maka perlu disiapkan tambahan biaya Pengesahan STNK sebesar Rp.25.000 sedangkan bila bertepatan dengan penggantian nopol maka ditambahkan pula biaya Penerbitan TNKB sebesar Rp.60.000. 

Demikian mantemans sekilas Beda penampakan pajak motor tahun 2017 dan sebelumnya…hehehe.

Maturnuwun

baca juga :

Comments

comments

Tentang setia1heri 5685 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

7 Comments

Monggo dikomeng gans..