Daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2017 di Jawa Timur untuk Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan

Berikut Daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2017 di Jawa Timur khususnya wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Besaran UMSK biasanya diatas UMK kabupaten/kota di Jawa Timur 2017 karena memang ini untuk pekerja sektoral. Nilai UMSK ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 6 tahun 2017 tentang UMSK. Berikut selengkapnya mengenai UMSK yang hanya ditetapkan untuk 3 kabupaten/kota saja gans..

Sebenarnya penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ini ditujukan untuk ring I Jawa Timur yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo Mojokerto dan Pasuruan. Namun dalam pergub no 6 tahun 2017 ini tidak mencantumkan Gresik dan Mojokerto. Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto terpaksa ditinggal karena hingga saat ini bupatinya tak kunjung menyerahkan usulan UMSK.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kota Surabaya

Kota Surabaya ditetapkan ada empat sektor yaitu sektor perbankan, perbankan syariah, industri rokok dan cerutu, serta industri kertas tissue. Besaran UMSK yakni sebesar 5 persen dari UMK yang telah ditetapkan sebelumnya . Artinya dari UMK Rp. 3.296.212,50 menjadi UMSK sebesar Rp3.461.023

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Sidoarjo dibagi dalam dua sektor besar

yaitu sektor pertama ditetapkan 7 persen atau upahnya menjadi Rp3.521.156 yang meliputi diantaranya industri cat, industri barang dari kaca, industri bubur kertas, industri logam dasar besi, industri konsentrat makanan hewan, industri rokok dan cerutu, industri barang dari kulit, serta industri suku cadang kendaraan.

Sedangkan sektor kedua ditetapkan 5 persen atau upahnya menjadi Rp3.455.340 diantaranya industri roti, industri makaroni, pengolahan kopi, industri sabun dan deterjen, industri kimia dasar, dan industri alas kaki.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan dibagi dalam tiga sektor :

Sektor pertama ditetapkan sebesar 9 persen atau upahnya menjadi Rp3.584.022, diantaranya terdiri industri suku cadang kendaraan, industri alat musik, industri kertas tissue, industri logam dasar besi, dan industri mesin pertanian.

Sektor kedua ditetapkan 7 persen atau upahnya menjadi Rp3.518.260 yang meliputi industri plastik, dan industri kembang gula.

Sektor ketiga ditetapkan 5 persen atau upahnya menjadi Rp3.452.498 yang terdiri industri furniture dari kayu, serta industri barang dari kayu rotan dan gabus lainnya.

Demikian mantemans penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2017 untuk 5 kabupaten/kota di Jawa Timur tersebut. Penetapan UMSK tahun 2017 ini sempat diwarnai unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi oleh sekitar seribu buruh dari berbagai daerah di ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan.

Bagi mantemans yang membutuhkan daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur bisa mendownload file dibawah ini :

Pergub-Nomor-121-Tahun-2016 tentang UMK kabupaten kota di jawa timur tahun 2017

sumber : suarasurabaya.net; foto : koeranperdjoeangan.com

Maturnuwun

baca juga:

Comments

comments

Tentang setia1heri 5686 Articles
Seorang Bapak dengan 3 anak. Suka jalan-jalan dan corat-coret tulisan perjalanan. Hobi berkendara menunggang roda dua. Tak paham kuliner namun tidak ada makanan yang dicela alias doyan semua...hehehe. Maturnuwun. follow twitter : @ setia1heri

2 Comments

Monggo dikomeng gans..